Karawang, Demokratis
Kebebasan komponen bangsa di negeri ini dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi dilindungi oleh Undang-undang. Apalagi untuk seorang jurnalis yang jelas sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pejabat tentunya pasti sudah tidak asing lagi dengan pers yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan bahan pemberitaan karena jurnalis mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan di lapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja jurnalis. Di lain sisi pers juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Tetapi tidak demikian dengan H Yayat yang menjabat Kepala Sekolah SDN Kamurang 1 Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang karena selama ini selalu tidak ada di tempat dan sulit dihubungi sehingga terkesan seperti mempunyai kesalahan di bidang anggaran serta pengelolaannya yang masuk ke sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Ketika didatangi ke sekolah selalu tidak ada, dan ketika didatangi ke rumahnya, bahkan istri dari kepala sekolah suka memunculkan sikap ketidak sukaan terhadap wartawan.
Baru-baru ini, beberapa media cetak dan online hendak mengkonfirmasi ke kantor sekolah terkait anggaran DAK tahun 2020 tetapi kepala sekolah dan ketika mau dikonfirmasi ke rumahnya istrinya yang seorang PNS yang bertugas di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, selalu angkat bicara, namun dari perkataan maupun pernyataanya tidak patut untuk disampaikan kepada siapapun apalagi terhadap para awak media cetak maupun online. Hal ini pula diduga istrinya ikut andil mengelola keuangan untuk pembangunan SDN tersebut, padahal jelas secara aturan harus dikerjakan secara swakelola, dan istrinya dilarang ikut campur dalam kegiatan tersebut.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan Kepala Sekolah SDN Kamurang 1 tersebut sampai-sampai seperti alergi terhadap wartawan yang mana ketika mau dikonfirmasi dan minta klarifikasi tentang anggaran DAK dari pemerintah yang diterima dan digunakan untuk pembangunan SDN Kamurang 1.
Sampai berita ini dimuat kepala sekolah tersebut belum bisa dikonfirmasi. Terkait anggaran dari pemerintah tersebut harus dikontrol agar masyarakat luas mengetahui untuk apa anggaran sebesar itu, jangan sampai anggaran itu tidak jelas peruntukannya sehingga publik dikhawatirkan bisa beropini tidak baik. (Salman Paris)