Jumat, September 20, 2024

Pengelolaan Keuangan Desa Cicadas-Subang Diduga Sarat KKN

Subang, Demokratis

Berawal dari carut marutnya pengelolaan keuangan Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terutama yang besumber dari Dana Desa (DD) dan dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) akhirnya Kepala Desanya Mumuh Muhyidin dituntut membubarkan kepengurusan LPMD untuk selanjutnya dibentuk kepengurusan yang baru. Pasalnya, pengurus LPMD lama dinilai selama tiga tahun berjalan dalam melaksanakan pembangunan di bawah komando Mumuh Muhyidin diduga tidak transparan dan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan LPMD sendiri merasa kebingungan atas berbagai pungutan yang dibebankan pada suatu pekerjaan fisik bila kucuran Dana Desa mulai dicairkan, pungutan tersebut di antaranya untuk pajak sebesar 12% lebih padahal tidak semua barang kena pajak termasuk HOK, dan pemotongan 9 sampai 10% untuk “tambahan penghasilan” kepala desa.

Tak hanya itu, ternyata Dana Desa itu digerogoti oleh oknum Fasilitator Kecamatan (FK) teknis berinisial IW. Diduga IW mengutip uang RAB dan gambar sebagai jasa sebesar Rp350-450 ribu /titik proyek.

“FK mestinya mentransfer ilmu/teknologi sesuai tupoksinya kepada LPMD atau TPKD sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, bukan malah menggunakan azas manfaat,” ujar sumber.

Salah satu kegiatan Pembangunan Jalan Gang di RT 01 dan 03 Kampung Krajan yang diduga tidak sesuai RAB dan spek teknis.

Dampak dari kurang sinkronnya antara LPMD dengan masyarakat desanya, tak pelak para ketua RT dan RW setempat protes keras di hadapan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desanya pada kesempatan Rapat Minggon Desa yang digelar Rabu (29/6/2022).

Mereka menuntut agar LPMD dibubarkan dan dibentuk lagi kepengurusan yang baru.

Menurut penilaian mereka dianggap kurang transparan dalam pengerjaan proyek-proyek yang ada di desa, dari mulai papan proyek, sumber dana dan anggaran biaya tidak pernah dipampang, sehingga susah dikontrol warganya, plang proyek dipasang saat ada tim kontrol dari kecamatan atau dari Inspektorat Daerah (Irda), setelah itu dicopot kembali.

Akibat dari desakan para RT dan RW setempat kepala Desa Cicadas Mumuh Muhyidin akhirnya membubarkan LPMD pada Rabu (29/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama Dedi selaku Badan Perwakilan Desa (BPD) memberikan kesempatan kepada para ketua RT dan RW untuk menjaring bakal calon yang akan dipilih pada Jumat (1/7/2022).

Sementara Kepala Desa Cicadas, Mumuh Muhyidin, saat berbincang dengan awak media Demokratis di ruang kerjanya, Jumat (1/7/22), sebelum acara pemilihan dimulai mengatakan bahwa dirinya tidak ikut “intervensi” dalam pemilihan pengurus yang baru. “Silakan RT dan RW yang lebih tahu tentang figur,” tegasnya.

Ketua LPMD terpilih Dani Irvana mengatakan akan menjungjung tinggi aspirasi RT dan RW dengan mengubah paradigma lama dalam mengatasi kebocoran anggaran terutama anggaran Dana Desa yang selama ini dikutip 12% lebih untuk bayar pajak dan dipotong antara 9 sampai 10% untuk “tambahan penghasilan” kepala desa.

Begitu pula kebiasaan pengeluaran biaya pembuatan RAB dan gambar yang hingga mencapai puluhan juta yang kutip FK teknis IW. “Saya akan menekan biaya itu semuanya,” ujarnya. (Esuh/Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles