Minggu, Agustus 31, 2025

Pengerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Diduga Proyek Siluman

Tapsel, Demokratis

Pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan tanah yang berlokasi di Jalan Padang Sidempuan – Sibolga, Desa Sipenggeng Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menuai sorotan dari warga setempat serta awak media.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini tanpa papan nama proyek, serta di lokasi tidak ditemukan pengawasan dari pihak terkait atau pun konsultan.

Hal ini mendapat sorotan dari warga masyarakat bahwa proyek yang sedang dibangun oleh pemerintah melalui rekanan kontraktor dinilai proyek siluman, sebab sama sekali terlihat tidak terpasang papan nama informasi.

Saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, dan tanpa ada pengawasan dari pihak dinas terkait.

“Proyek yang dikerjakan tanpa papan nama terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar anggarannya tidak termonitoring,” ungkap salah seorang warga yang mengaku marga Siregar kepada Demokratis, Sabtu (30/8/2025).

Ia mengatakan, semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan agar masyarakat tidak mempertanyakan proyek tersebut proyek apa, nilainya anggarannya berapa, jangka waktu pengerjaan, selesainya kapan, dan apa nama perusahaannya, serta konsultannya siapa.

Dia juga sangat menyangkan pengawas lapangan dan konsultannya tidak ada di tempat lokasi proyek, sehingga proyek yang dikerjakan saat ini diragukan kualitas pekerjaannya dikarenakan luput dari pengawasan mereka.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tertuang setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, dan nomor kontrak.

Waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi wajib dipasang agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan. Sehingga dapat diduga bahwa proyek ini adalah proyek siluman dan tidak bertuan. Kalau pekerjaan proyek ini belum ditenderkan mengapa dikerjakan, maka dapat disumpulkan bahwa pengerjaan proyek ini diduga ada persekongkolan antara pengusaha dan pengguna anggaran,” sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa proyek yang sedang dikerjakan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Praktik persekongkolan dalam tender itu berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.

Sampai berita ini diturunkan, dari hasil pantauan awak media di lapangan lokasi proyek, papan informasi publik tidak dipasang dan tidak diketahui sumber anggarannya dari mana. (MH)

Related Articles

Latest Articles