Indramayu, Demokratis
Peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat Desa Loyang dengan adanya aktifitas kegiatan pengerukan tanah merah di sejumlah lokasi oleh beberapa oknum pengusaha maupun pengelola menjadi kenyataan pahit yang sangat mendalam.
Padahal, hak atas kehidupan lingkungan yang bersih dan sehat pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah suatu fondasi yang sangat penting dari jenis-jenis hak asasi manusia.
Seperti hak untuk hidup, hak atas standar hidup yang layak, dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih serta sehat. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat tersebut sangat terkait dengan pencapaian kualitas hidup manusia, sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Seharusnya kualitas lingkungan yang baik merupakan salah satu modal dasar penting bagi terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan. Kualitas lingkungan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat lokal, penduduk yang bekerja dan berkunjung ke daerah tersebut. Banyak aktivitas manusia yang memiliki dampak buruk terhadap kualitas lingkungan.
Meskipun masyarakat Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, telah melakukan upaya-upaya lainnnya untuk menghentikan aktifitas pengerukan tanah merah belum menuai hasil, namun berbagai cara masih tetap dilakukan.
Nono Mardani warga RT 11 RW 02 Blok 3 beserta masyarakat dari berbagai blok lainnya yang ada di desa itu telah mengadukan dan menginformasikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup pada tahun lalu. Aduan dan informasi itu segera dilakukan monitoring oleh DLH setelah pelaporannya sampai kantor.
Semenjak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh pemerintah, menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha. Namun pada prakteknya, aturan yang sederhana pun tidak ditempuh oleh pelaku usaha atau pengelola jika pihak lain tidak ada yang mengetahui.
Adrian selaku pengelola mengklaim bahwa dirinya telah membuat dan menempuh semua aturan untuk mendapatkan izin. Namun izin yang dikantongi tersebut diketahui pada rapat baru beberapa bulan ia didapatkan.
“UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis resiko dan skala usaha. Saya sudah tempuh semua meskipun baru saya dapatkan,” elaknya pada saat rapat.
Meskipun telah disediakannya UU Ciptaker, terdapat beberapa pasal yang menjelaskan, bahwa untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sedangkan bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Dan kemudian yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Kamsari berujar, bahwa jika terdapat pelanggaran aturan maupun hukum kepada pengusaha maupun pengelola, maka pihaknya wajib untuk melakukan penyidikan.
“Ada 13 tertib jalan yang disediakan oleh Pemda. Maka setiap orang atau pelaku usaha yang melewati jalan (lokasi) milik pemerintah akan menjadi kewenangan kami. Tertib usaha, wajib memiliki izin,” ujar Kamsari.
Sehingga dari pertemuan dan undangan itu maka pihak dinas melarang kepada semua pengusaha maupun pengelola untuk melakukan pengerukan tanah merah di desa Loyang.
Larangan itu jika pihak pengusaha maupun pengelola tidak patuh pada hukum atau tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang disetujui oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu dijelaskan melalui notulen dengan nomor 660.1/ 146/ PPKLH, bahwa hasil rapat tindak lanjut pengerukan dan atau pengambilan tanah merah di Blok Jetut dan Blok Sumurwatu Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (8/2/2022).
Hasil rapat Dinas Lingkungan Hidup yang dihadiri dari semua pihak itu, tertuang dalam berita acara pertemuan. Yaitu di antaranya adalah:
1. Pelaku usaha atau pengelola lahan menghentikan sementara atau tidak akan melakukan kegiatan pengerukan dan atau pengambilan tanah merah di Desa Loyang. Diantaranya terdapat poin yang telah dituangkan yaitu:
a. Melakukan terlebih dahulu sosialisasi terhadap masyarakat terdampak pengerukan atau pengambilan tanah merah masyarakat Desa Loyang.
b. Permintaan masyarakat agar jalan dari Jatimulya hingga Amis dibetonisasi sepanjang 3 kilometer.
c. Melengkapi persyaratan perizinan yang belum lengkap.
d. Koordinasi dengan tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) terkait pengelolaan RT/ RW pemanfaatan zona tata ruang di Kecamatan Cikedung.
e. Memenuhi kewajiban ganti rugi dan kerusakan yang diakibatkan oleh penggalian dan atau pengerukan tanah merah.
2. Tindak lanjut selanjutnya Kuwu Desa Loyang memfasilitasi mengundang dinas/instansi terkait, pelaku usaha atau pengelola yang melakukan penggalian dan atau pengerukan tanah merah.
3. Pelaku usaha atau pengelola dilarang beroperasi selama belum diselesaikannya hal-hal tersebut di atas dan apabila tidak patuh akan ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kecamatan Cikedung, Nurul Huda bersama Abdul Kholiq Kuwu Desa Loyang berharap, apa pun keputusan dan hasilnya maka semua pihak dapat menerima dan memahami dengan baik dari berbagai sisi. (RT)