Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penggarap di Blok Bantar Kanyere Proyek Bendung Sadawarna Gigit Jari Lahannya Diduga Diklaim Mafia Tanah

Subang, Demokratis

Setelah sebelumnya melalui proses cukup panjang dan melelahkan, akhirnya ratusan warga Desa Sadawarna dan Cibalandongjaya, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terdampak proyek nasional Bendungan Sadawarna mendapat ganti rugi pembebasan lahan mereka.

Seperti pencairan ganti rugi pada tahap tiga bagi 32 warga yang memiliki 32 bidang tanah untuk seluas 81.096 hektar senilai Rp6.679.674.572 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibogo, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya juga di tempat sama, pada Minggu (25/4/2021), direalisasikan ganti rugi terhadap 174 warga yang memiliki 227 bidang pembebasan lahan, bangunan, tanaman dan/atau benda lainnya yang berkaitan dengan lahan terdampak Bendung Sadawarna seluas 370.111 m2, senilai Rp46.757.948.507.

Namun dalam perjalanan proses pembebasan lahan kedapatan sedikitnya 40 warga penggarap tanah (tanah timbul-red) atas nama Dahri Cs di Blok Bantar Kanyere, Desa Suriamedal, seluas kurang lebih 54.829 m2 sebanyak 40 bidang, kini resah dan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan ganti rugi garapan lahan yang sudah dikelola selama 20 hingga 30 tahunan karena diduga diklaim pihak lain (mafia tanah-red).

Padahal sebelumnya mereka oleh satgas panitia pembebasan tanah/lahan telah dimintai photo copy kartu tanda garapan (KTG), KTP, KK dsb sebagai persyaratan administrasi untuk ganti rugi lahan mereka, tetapi nama-nama mereka malah tidak muncul alias tidak terdaftar.

Berdasarkan hasil investigasi awak media bersama aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI Kabupaten Subang dan keterangan berbagai sumber menyebutkan, bila garapan lahan mereka diklaim pihak lain yang diduga dilakukan oknum satgas panitia pembebasan tanah/lahan Kabupaten Subang yang berkolaborasi dengan oknum tertentu dan memiliki otoritas pembebasan/pengadaan tanah/lahan proyek Bendung Sadwarna dengan cara merekayasa dan memanipulasi data sehingga muncul sejumlah nama dan obyek lahan yang tidak semestinya atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Modus operandinya, lanjut sumber, mulai dari merekayasa bukti penguasaaan kepemilikan lahan, bangunan, tanaman dan benda lainnya yang berkaitan dengan tanah, luas tanah, status dan dokumennnya dsb.

“Diduga perbuatan rekayasa dan manipulasi data itu sebagai siasat untuk mengais keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok ketika kelak dilakukan pembayaran ganti rugi, sehingga berpotensi menzalimi pihak lain karena mestinya itu menjadi hak mereka para penggarap lahan asal dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujarnya.

Tata Ruhanta yang juga anggota satgas (tengah) saat menerima ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendung Sadawarna senilai Rp1.071.157.255 untuk sebidang tanah seluas 13.390 m2 di Blok Bantar Kanyere.

Disebut-sebut rekayasa dan manipulasi data itu juga melibatkan mantan Kades Sadawarna Acl Sam yang turut ikut mendalangi.

Ironisnya, sumber mempertanyakan mengapa orang-orang yang semula diduga tidak memiliki garapan lahan, namun tiba-tiba namanya muncul dan kini sudah menikmati uang ganti rugi. Sebagai testimoni, lanjut sumber, di antaranya nama Tata Ruhanta (anggota satgas A) punya tiga nama, masing-masing nomor urut 184, NIS 52, luas 98 m2, uang ganti rugi (UGR) Rp13.546.300; nomor urut 185, NIS 528, luas 13.390 m2, UGR Rp1.071.157.255; nomor urut 186, NIS 423, luas 1.169, UGR Rp88.456.080.

Nama Endag ST (anggota satgas A) punya tujuh nama, masing-masing yaitu nomor urut 63, NIS 503, luas 2.059 m2, UGR Rp151.836.800; nomor urut 64, NIS 510, luas 8.279 m2, UGR Rp623.007.800; nomor urut 65, NIS 527, luas 2.244 m2, UGR Rp172.639.080; nomor urut 66, NIS 24, luas 91 m2, UGR Rp136.888.454; nomor urut 67, NIS 31, luas 191 m2, UGR Rp27.733.095; nomor urut 18, NIS 115, luas 1.388 m2, UGR Rp102.682.034; nomor urut 20, NIS 126, luas 2.216 m2, UGR Rp182.156.260; Nama Tarsono (anggota Satgas A) nomor urut 180, NIS 383, luas 2.767 m2, UGR Rp205.053.400.

Perwakilan para penggarap lahan timbul Dahri, saat ditemui di kediamnnya membeberkan, bila pihaknya sudah menggarap tanah timbul di Blok Bantar Kanyere selama 20 higga 30 tahunan dan telah menyerahkan surat-surat penting sesuai permintaan Satgas seperti photo copy KTP, KK, kartu tanda garap dsb sebagai persyaratan ganti rugi pembebasan.

Pihaknya (Dahri Cs-Red) juga mengaku hingga saat ini belum pernah merasa mengalihkan lahan garapannya serta belum pernah merasa menerima uang ganti rugi dari pihak manapun. Seraya memperlihatkan surat pernyataan ke 40 penggarap di atas kertas bermaterai Rp10.000. Ironisnya lagi, mereka pernah menerima uang sebesar Rp40 jutaan dari Samsu yang mengatasnamakan Satgas, namun Dahri Cs tidak paham uang sebesar itu uang apa, bila uang ganti rugi mereka menganggap tidak sebanding dengan luas lahan yang ada.

Menurut Dahri, bila diasumsikan seluas kurang lebih 54.820 m2 dihargakan Rp70-80 ribuan/m2 maka akan muncul angka Rp3,8 miliar.

Mereka berharap lahan garapannya yang terkena dampak bendungan bisa memperoleh ganti rugi sesuai garapan dan haknya masing-masing.

“Kami tetap mengharapkan, bila ganti rugi dibayarkan sesuai dengan luas garapan masing-masing, karena kami merasa sudah banyak berkorban baik materi dan tenaga ketika sejak awal menggarap/membuka (babak-babak) dan mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Endang ST saat diwawancarai awak media di kediamannya.

Pengakuan ke 40 penggarap lahan di Blok Bantar Kanyere, atau lazim mereka menyebutnya Blok Gugumuk dikuatkan oleh Kades Suriamedal Narta seperti tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : 494/425/Ds.Srmdl/VIII/2021, intinya menjelaskan bila ke 40 warganya benar telah menggarap lahan di Blok Bantar Kanyere/Gugumuk selama 20 hingga 30 tahunan dan hingga kini belum pernah mengalihkan lahan garapannya ke pihak lain serta belum pernah menerima uang ganti rugi dari pihak manapun.

Kades Suriamedal Narta saat ditemui di ruang kerjanya, mengutarakan bila areal/lokus lahan di Blok Bantar Kanyere/Gugumuk masuk wilayah/teritorial Desa Suriamedal. “Namun karena sudah ada kesepakatan antara panitia pembebasan tanah/BPN Sumedang dan BPN Subang, penanganan administrasi dan teknis pembebasannya diserahkan ke panitia/BPN Subang,” ujarnya.

Pihaknya mengaku ihwal itu sudah dikomunikasikan ke pihak satgas panitia pembebasan tanah/lahan Kabupaten Subang, namun hingga saat ini mereka tidak mendapat ganti rugi. “Kami sangat berharap uang ganti rugi itu diberikan kepada yang lebih berhak (ke 40 penggarap), bukan jatuh ke tangan-tangan oknum yang tidak bertanggungjawab, kasihan mereka yang sudah susah payah mengelola lahan tersebut sejak lama,” tandasnya.

Indikasi adanya garapan lahan di Blok Bantar Kanyere yang diklaim pihak lain, seperti pengakuan Endang ST saat ditemui di kediamannya (20/5/2021). Menurut Endang ST tanah timbul di Blok Bantar Kanyere seluas 13.390 m2 atas nama Tata Ruhanta yang sudah ada SPPT NOP 32.15.060.002..021.0095.0 seluas 9.260 selebihnya dapat beli (pindah garapan-red) dari Ny Sutinah (almh).

“Sepengetahuan saya tanah yang diklaim Tata Ruhanta seluas 13.390 m2, sebagian berasal beli dari Ny Sutinah (almh) dan sebagiannya lagi merupakan tanah timbul,” ujarnya.

Di kesempatan terpisah, panitia pengadaan/pembebasan lahan proyek Bendung Sadawarna/BPN Kabupaten Subang Yadi saat ditemui di ruang kerjanya (12/8/2021) mengutarakan, bila proses penetapan bidang tanah dan daftar nominatif yang dibuat panitia pengadaan/pembebasan tanah sudah melalui tahapan dan sesuai diatur dalam standar operating prosedur (SOP).

“Apalagi berkasnya sudah ditandatangani kepala desa, itu dinilai sudah memenuhi aspek normatif dan adminstratif,” kata Yadi.

Jika kedapatan obyek yang memang benar-benar belum terdaftar bisa diusulkan melalui PPK selanjutnya disampaikan ke panitia pembebasan lahan.

Kades Suriamedal Narta saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Disinggung dalam penentuan peta bidang dan luas, lanjut Yadi, itu ditentukan hasil pengukuran yang ditunjukan oleh saksi-saksi di lapangan dengan menunjuk tapal batas bidang. “Untuk menentukan luas ditentukan dari penunjukkan tapal batas bidang. Jangankan tanah yang masih belum bersertifikat, yang sudah bersertifikatpun bisa tidak sama luasnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, bila kedapatan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang bersifat kasuistik dapat mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum (APH) dan atau intansi berkompeten.

“Dalam hal kedapatan adanya pihak-pihak yang keberatan, bisa melakukan gugatan dan itu ada salurannya,” tandas Yadi.

Sementara Camat Cibogo Sri Novia yang juga anggota pembebasan lahan saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya (12/8/2021), mengungkapkan bila kasus pembebasan lahan di Blok Bantar Kanyere tidak mengetahui sepenuhnya bila mengacu pada by name by adress, karena hal itu ranahnya satgas dan tim teknis.

“Sejauh ini kami pantia lebih memperhatikan aspek normatif. Bila obyek/fisiknya dan surat-suratnya ada sesuai ketentuan itu yang diakses,” ujarnya.

Menurut Sri, pihaknya terkait menjalankan peran dan fungsi dalam kepanitiaan lebih kepada aspek mengawal kebijakan, memonitor, mungawasi masyarakat yang semestinya mendapat ganti rugi agar tidak dirugikan.

Sri mempersilahkan bila memang kedapatan hal-hal terindikasi ada perbuatan oknum yang menyimpang terkait pembebasan tanah/lahan itu, agar ditempuh melalui jalur hukum.

“Lalu bila memang mereka merasa tanah/lahan garapan yang menjadi haknya diklaim orang lain, itu patut diperjuangkan,” ujarnya menyemangati.

Mengomentari fenomena ini praktisi hukum yang juga bergabung dalam wadah KAI Kabupaten Subang Subaryono SH berujar, bila benar adanya dugaan mafia tanah yang mencuri hak orang lain demi memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya dengan modus memanipulasi, memalsukan dan atau merekayasa data, oknum itu bisa dijerat KUHP Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Salah seorang penggarap lahan di Blok Bantar Kanyere Dahir, saat diwawancarai
awak media seraya memperlihatkan data-data lahan garapannya.

Mas Bar sapaan akrabnya Subaryono, lalu mengutip statemen Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum menegaskan bahwa pegawai BPN, camat hingga lurah/kades yang terlibat mafia tanah akan langsung dibui. Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengajapun akan dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tegaskan, bila BPN ikut dalam praktek atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” kata Kristina dalam diskusi virtual (12/3/2021) seperti dilansir kompas.com.

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Menyoroti adanya dugaan pengklaiman tanah/lahan di Blok Bantar Kanyere oleh oknum anggota Satgas dan pihak yang tidak bertanggungjawab, aktivis GNPK-RI Kabupaten Subang Udin Samsudin SSos saat ditemui di kediamannya (14/8/2021) menyesalkan bila memang kedapatan proses pembebasan lahan itu datanya dimanipulasi atau direkayasa. Karena eksesnya akan ada pihak-pihak yang dirugikan dan tentunya berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas kasus ini, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki terendusnya dugaan pelanggaran hukum di seputar fenomena pembebasan lahan/tanah pembangunan Bendungan Sadawarna.

Menurutnya, APH harus segara bergerak melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu laporan, karena ini kasusnya bukan delik aduan melainkan peristiwa pidana.

Dirinya berjanji akan menelusuri ke lapangan guna menghimpun data dan fakta yuridis, apabila sudah diperoleh data yang valid akan membawanya ke ranah hukum. “Kami juga meminta kepada APH apabila di kemudian hari kedapatan oknum-oknum yang terlibat terbukti, beri hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles