Bekasi, Demokratis
Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2020, berdasarkan informasi yang didapat sudah delapan kali kecelakaan lalu lintas yang diketahui di sepanjang jalan Pilar–Sukatani.
Tepatnya di depan Koramil Cikarang Utara yang diduga disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak dan berlubang, di samping kondisi jalan yang dinilai sudah tidak layak sepanjang jalan Pilar–Sukatani juga dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak hidup, bisa menjadi penyebab rawannya kecelakaan dan tindak aksi kejahatan.
Hal tersebut diterangkan oleh salah satu warga Perum BKI Suryo Sudarmo selaku pengguna jalan yang setiap harinya melintas melalalui jalan Pilar-Sukatani.
Menurutnya, sepanjang jalan tersebut banyak jalan yang rusak, seperti di depan Koramil Cikarang Utara, di depan SMA N 1 Cikarang Utara, di depan PT Osung Sukamantri, Warung Pojok Sukamantri dan Warung Satu depan Perum Sukaraya.
Dirinya berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab atas kondisi ini, dimana harus segera melakukan perbaikan dan melaksanakan perawatan jalan Pilar-Sukatani.
“Tidak hanya jalan rusak, PJU juga sangat dibutuhkan yang reprensentatif dan memadai guna keselamatan masyarakat selaku pengguna,” ucapnya Darmo kepada awak media, Rabu (29/07/2020).
Ia juga berharap agar segera diperbaiki oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban. “Apa memang harus menunggu korban lebih banyak lagi baru pemerintah akan merespon?” tegasnya.
“Sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada pasal 29 dan 30 (1.b) dijelaskan ‘Bahwa penyelenggaraan jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan’,” pungkasnya. (Albert HS/Red)