Madina, Demokratis
Masyarakat Desa Simaninggir, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal akan melaporkan Kepala Desa Simaninggir ke pihak berwajib terkait penggunaan Dana Desa TA 2018 dan 2019 yang tidak transparan atau terbuka kepada masyarakat.
“Pihak aparat desa juga kurang difungsikan oleh kepala desa, terlebih lagi dengan pelaksanaan BUMDes Simaninggir, seperti pembangunan sarang burung walet yang tak jelas berapa anggaran dipergunakan untuk bangunan itu. Papan merek pun tak ada, bahkan papan informasi penggunaan Dana Desa pun tidak ada dibuat di desa,” tegas Lubis salah satu warga yang juga salah satu Tomas di Desa Sinaninggir kepada sejumlah wartawan di Desa Simaningiir (22/11).
Sementara Palahuddin Batubara salah satu aktivis LIRA di Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Selanjutnya pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Dan hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga kepala desa harus benar-benar menjalankan anggaran desa itu dengan baik untuk kepentingan warga di desa dan bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” ungkapnya.
Akhir-akhir ini Kepala Desa mendengar desas desus keresahan warganya, sehingga Kades pun sangat sulit untuk dijumpai pihak wartawan dan LSM, demikian juga Demokratis telah berupaya beberapa kali menjumpai Kades Simaninggir, tapi tak berhasil. (UNH)