Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan pihak-pihak yang telah mendukung pendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah. Kegiatan rutin tahunan ini digelar di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Senin (22/9/2025).
Wahid Suryono, Kepala BKD Kota Depok mengatakan penghargaan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar wajib pajak semakin bersemangat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Acara ini bukan hanya simbolis, tapi wujud ucapan terima kasih kami kepada wajib pajak, aparat wilayah, dan seluruh stakeholder yang ikut berkontribusi. Tanpa dukungan semua pihak, pencapaian pengelolaan pajak di Kota Depok tidak mungkin berhasil, ujar Wahid.
Penghargaan diberikan dalam berbagai kategori pajak, mulai dari pajak hotel, pajak air tanah, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya itu, penghargaan juga menyasar kecamatan, kelurahan, penelusur pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta RT dan RW terbaik.
Wahid menambahkan, meskipun nilai penghargaan belum ideal, kegiatan ini menjadi langkah nyata mendorong kesadaran masyarakat dan aparatur untuk tertib membayar pajak.
“Harapannya penghargaan ini bisa lebih baik ke depan, sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk lebih patuh dan tertib membayar pajak,” katanya.
Berikut daftar penerima penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2025:
Kategori Pajak Hotel
Juara 1: PT. Graha Cardo Sejati Indonesia (Fave Hotel)
Juara 2: PT. Puri Dibya Property (Margo Hotel)
Juara 3: F. Ridwan Tjahjawidya (Kost F. Ridwan Tjahjawidya)
Kategori PBJT atas Jasa Parkir
Juara 1: Securindo Packatama Indonesia
Juara 2: PT. Anugrah Bina Karya
Juara 3: PT. Inovasi Parkir Mandiri
Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Juara 1: PT. Graha Layar Prima, TBK (CGV)
Juara 2: PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness)
Juara 3: PT. Ramayana Makmur Sentosa (Zone 2000)
Kategori Pajak Air Tanah
Juara 1: PT. Lasalle Food Indonesia
Juara 2: PT. Tirta Mas Perkasa (Sanqua)
Juara 3: Mall Cinere
Kategori Pajak Reklame
Juara 1: PT. Indomargo Prismatama
Juara 2: PT. Astha Beribis Grafika
Juara 3: PT. Rekso Nasional Food
Kategori PBJT Makanan/Minuman Omzet < Rp25 juta
Juara 1: Yohana Rulita (Rumah Makan Anggrek 88)
Juara 2: Amalda Ramdhani (Martabak Orient)
Juara 3: Feindryani Catherine (Pempek Palembang Musi Raya)
Kategori PBJT Makanan/Minuman Rp25 juta–75 juta
Juara 1: PT. Belah Doeren International
Juara 2: Pahrudin (Penyetan Cok)
Juara 3: PT. Inspirasi Bisnis Nusantara (Haus)
Kategori PBJT Makanan/Minuman > Rp75 juta
Juara 1: PT. Richeese Kuliner Indonesia
Juara 2: PT. Multi Rasa Nusantara
Juara 3: PT. Margonda Raya Bogatama (Shabu Hachi)
Kategori Kecamatan Kontribusi Pajak Tertinggi P3DW Depok II
Juara 1: Kecamatan Cinere
Juara 2: Kecamatan Limo
Juara 3: Kecamatan Pancoran Mas
Kategori Kelurahan Penurunan KTMDU Terbesar P3DW Depok II
Juara 1: Kelurahan Depok Jaya (Pancoran Mas)
Juara 2: Kelurahan Gandul (Cinere)
Juara 3: Kelurahan Limo (Limo)
Kategori Pengguna E-Samsat Tertinggi (KBM) Kelurahan P3DW Depok II
Juara 1: Kelurahan Pancoran Mas (Pancoran Mas)
Juara 2: Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (Pancoran Mas)
Juara 3: Kelurahan Depok (Pancoran Mas)
Kategori Penelusur Tertinggi P3DW Depok II
Juara 1: Suhadi Nurbaya (Depok Jaya dan Mampang)
Juara 2: Rukini (Limo)
Juara 3: Saminah (Rangkapan Jaya Baru)
Juara 4: Anita (Gandul)
Juara 5: Muryati (Cinere)
Penghargaan ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam membayar pajak, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah. (Reny).