Kamis, Juni 26, 2025

Pengisian Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga hingga 150 Juta

“Saudara NRH atau bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. saudara ES, camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto.

Djoko menjabarkan ihwal modus operandi dalam kasus ini. Dikatakan, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudannya terkait mutasi dan promosi jabatan, serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Nganjuk.

“Selanjutnya ajudan bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada bupati Nganjuk,” kata Djoko.

Barang bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Novi dan beberapa camat di Nganjuk.

Related Articles

Latest Articles