“Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan perssangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-11 KUHP,” ucap Djoko.
“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” imbuh Djoko. (Red/Dem)