Karawang, Demokratis
Nurus Solichin, tergolong masih baru memangku jabatan selaku Kepala Pertanahan Karawang, namun Kantor Pertanahan Karawang yang dipimpinnya itu, Kamis (27/7/2023), diseruduk oleh ratusan pengunjuk rasa yang mengatas namakan Serikat Pekerja Karawang (Sepetak). Pengunjuk rasa menuntut pihak Badan Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah atas nama petani yang berlokasi di kawasan kehutanan yang diklaim petani adalah tanah mereka.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sepetak tersebut dijaga ketat ratusan petugas dari Polres maupun dari Polsek Kota Karawang, bahkan Polisi Militer pun ikut melakukan pengawalan untuk berjaga-jaga guna mengantisipasi terjadi hal anarkis dari pengunjuk rasa. Tampak kendaraan PM diparkir di depan pintu masuk Kantor Pertanahan setempat.
Pengamatan Demokratis, massa Sepetak yang berunjuk rasa berjalan dengan tertib saat menyampaikan orasinya di depan gerbang Kantor BPN yang menyeroti konflik agraria yang kerap terjadi Karawang.
Namun tuntutan Sepetak agar pihak BPN Karawang menerbitkan sertifikat tanah yang diakui oleh petani tanah miliknya belum tentu dapat direalisasikan oleh pihak BPN Karawang, karena menurut Kepala Pertanahan Karawang, Nurus Solichin, bahwa tuntutan permohonan tanah yang dilayangkan petani masuk kawasan kehutanan sehingga tidak bisa dipaksakan untuk diterbitkan sertifikat.
“Secara peta tanah itu masuk kawasan hutan, sehingga ini kewenangan pihak kehutanan dan BPN tidak bisa memaksakan untuk diterbitkan sertifikat karena BPN sudah disurati oleh Perhutani dalam pelaksanaan pengukuran,” ungkap Nurus Solichin.
Sebagai contoh, kata Nurus Solichin, tanah masyarakat dikekuarkan dulu dari kehutanan terhadap tanah-tanah milik mereka, sampai clear dan bisa disertifikatkan. “Sebenarnya sudah saya arahkan dan Pemda maupun Kehutanan. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan dinas terkait, PUPR, Kehutanan dan Bappeda bisa mengusulkan pengeluaran dari kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Nurus.
Menurut para pengunjuk rasa yang didampingi oleh Alya Mandalika dari LBH, pihaknya telah melayangkan pendaftaran hak atas tanah berupa sampling 88 bidang tanah dari 13 desa di Karawang. Namun diklaim masuk kawasan hutan, tapi faktanya tidak memiliki dokumen. (JS)