Kamis, Juni 19, 2025

Pengunjung Terbirit-birit Saat Satpol PP Padangsidimpuan Razia Pondok Tertutup

Padangsidimpuan, Demokratis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Tim Terpadu kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kota Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/6/2025).

Razia yang datang secara tiba-tiba itu sempat membuat sejumlah pengunjung yang menikmati suasana bukit Simarsayang dari pondok-pondok tertutup lari terbirit-birit takut terjadinya razia tim penegak Perda.

Razia tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, SH beserta personel Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penyisiran di kawasan pondok-pondok sekitar Tor Simarsayang.

Tujuannya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap Perda dan Perwal, terutama terkait penggunaan penutup seperti terpal, spanduk, atau bahan lain yang menutup secara keseluruhan pondok atau gubuk.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, warung, kafetaria dan objek wisata.

“Dalam Perwal sudah jelas diterangkan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm. Namun, dalam penyisiran kami menemukan beberapa pondok yang tertutup rapat yang langsung penutupnya kami buka, sekaligus memberikan arahan kepada pemilik agar tidak lagi memasang penutup pondok,” ujar Zulkifli Lubis.

Ia menjelaskan, langkah razia ini diambil guna menjaga citra baik Tor Simarsayang sebagai salah satu objek wisata andalan Kota Padangsidimpuan serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila di kawasan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan mengurangi pelanggaran Perda dan Perwal serta mencegah tindakan-tindakan yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat,” lanjutnya. (Uba Nauli Hsb)

Related Articles

Latest Articles