Bekasi, Demokratis
Sejumlah pengusaha angkutan baik itu mobil ukuran angkutan umum (kecil) maupun besar banyak mengeluh akibat pembayaran biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai sangat mahal atau di luar aturan.
Padahal di sebuah papan yang terpampang di tembok kantor Pengujian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah sangat jelas ditulis besaran biaya sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2020, bahwa biaya pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kota Bekasi dari mobil ukuran kecil hingga kendaraan besar tidak sampai Rp200 ribu. Namun kenyataan di lapangan dipungut biaya melebihi dari Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Sebagai contoh, untuk KIR mobil ukuran kecil biaya pengujian hanya Rp90 ribu. Tapi pihak pengusaha kendaraan tersebut justru membayar Rp250 ribu, kemudian kendaraan engkel biaya pengujian Rp350 ribu.
“Yang jelas biaya PKB di Dishub Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda itu cukup memberatkan. Karena biayanya di luar aturan tadi,” kata sumber Demokratis yang tidak mau disebut namanya.
Semua biaya pengujian bervariasi besarnya dan tidak sesuai dengan aturan yang tertera di papan pengumuman berukuran satu meter yang ditempel di tembok di pintu masuk ruangan petugas.
Disebutkan oleh sumber tersebut bahwa oknum-oknum berseragam di kantor pengujian itu ada nimbrung menjadi calo. Biasanya pemilik kendaraan yang mau diuji menemui oknum ke dalam ruangan petugas.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik kendaraan yang kerap melakukan KIR di Kantor Dishub Kota Bekasi mengharapkan Kepala Seksi yang baru, Muchtar untuk menggantikan Wibowo yang baru-baru ini dimutasikan ke kantor kesehatan Kota Bekasi, supaya melakukan tindakan tegas kepada oknum petugas yang ikut nimbrung menjadi calo KIR. Kedua, Muchtar juga diminta untuk mengevaluasi terhadap oknum petugas yang nakal.
“Dan semoga pak Muchtar pembawa angin segar di kantor Dishub Kota Bekasi khususnya di bagian Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB),” harapnya. (Tim)