Jakarta, Demokratis
Mabes Polri lewat Tim Satgas Pangan bakal tindak tegas pihak-pihak yang masih sengaja menimbun minyak goreng. Tak tanggung-tanggung, bila kedapatan menimbuk minyak goreng, ancaman lima tahun penjara menanti.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air. Di antaranya, bersama-sama dengan stakeholders terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman. Distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan.
Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan ada langkah penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya.
Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. (Albert S)