Minggu, November 10, 2024

Penjelasan Dari Kuasa Hukum Plt Kadis Kesehatan Terkait Postingan Anggota DPRD Indramayu

Indramayu, Demokratis

Ramai postingan Anggi Noviah Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkait surat kaleng yang masuk dalam mejanya tentang tenaga kontrak yang dihentikan tanpa sebab menuai polemik.

Dalam postingannya dijelaskan, bahwa 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas, kemudian dari ke 11 nakes ada yang sudah mengabdi dari tahun 2017 di Klinik Putra Remaja namun dibuang begitu saja.

“Hati-hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang dikeluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam,” tulisnya di Facebook pribadinya, Kamis (13/1/2022).

Dari postingan pribadi milik Anggi Noviah selaku anggota DPRD Indramayu yang menjadi polemik tersebut, didapatkan keterangan langsung bahwa pihaknya tidak ingin berkomentar terlalu jauh.

Bahkan pihaknya hanya sekedar memfasilitasi dan advokasi sejumlah nakes yang telah dikeluarkan.

Meskipun pola mekanisme serta advokasi dari pihaknya belum dijelaskan kepada wartawan, namun Anggi tetap tidak ingin banyak berkomentar.

“Silahkan ke Ketua Komisi II saja, pak Dalam. Sebab dalam pandangan ada pada ketua komisi. Saya berusaha memfasilitasi. Paling advokasi itu saja tugasnya,” ringkasnya di gedung DPRD usai rapat paripurna, Senin (18/1/2022).

Selanjutnya menurut Ketua Komisi II, Dalam SH, KN, menyikapi pelbagai persoalan yang terjadi tentang ke 11 nakes yang diberhentikan tersebut, pihaknya pun belum dapat menjelaskan lebih jauh dan detail.

Bahkan Dalam selaku ketua komisi terkait menjelaskan akan memberikan keterangan usai rapat kerja dengan Dinas Kesehatan, pada Rabu (19/1/2022).

“Nanti saya akan beri keterangan setelah rapat kerja dengan Dinas Kesehatan,” tutupnya singkat kepada Demokratis.

Penjelasan yang didapat dari kuasa hukum Plt Kadis Kesehatan, Tony RM, AN menuduh Plt Kadis Kesehatan yang baru telah membuat 11 tenaga medis kehilangan jobnya.

11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja tersebut diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas. Faktanya, Plt Kadis Kesehatan tidak memberhentikan.

11 tenaga medis itu SK Penugasannya habis pada 31 Desember 2021 karena menggunakan anggaran 2021 sehingga dengan sendirinya tidak bekerja lagi di Klinik Putra Remaja, bukan diberhentikan tapi kontraknya habis. Malah yang benar adalah 10 orang yang tidak bekerja lagi itu, bukan 11 orang.

Peristiwa tersebut bermula di Klinik Putra Remaja pada tahun 2021 ada 25 tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ke-25 tenaga honorer itu ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Nomor : 814/009/UMPEG tentang Penggunaan Tenaga Non PNS Dalam APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021 tanggal 5 Januari 2021. Masa penugasan 25 tenaga honorer itu 12 bulan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai tahun anggaran 2021.

Mengingat Klinik Putra Remaja masih membutuhkan tenaga, maka dari 25 orang tersebut, diambil 15 orang untuk ditugaskan kembali di Klinik Putra Remaja dengan menggunakan anggaran tahun 2022. Jadi sisa 10 orang yang kontraknya habis tidak dipakai lagi. Jadi bukan diberhentikan tapi kontraknya habis pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai penggunaan anggaran tahun 2021.

“Dengan demikian apa yang ditulis AN pada akun Facebooknya adalah berita bohong, tidak sesuai fakta dimana seolah-olah Plt Kadis Kesehatan yang baru dengan sewenang-wenang memberhentikan 11 tenaga honorer tersebut. Akibat postingan AN, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan AN ke Polres Indramayu atas dugaan telah mencemarkan nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah),” jelas Tony saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Sehingga menurut Tony selaku kuasa hukum Plt Kadis Kesehatan sangat menyayangkan AN selaku Anggota Dewan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu yang dianggap mengerti aturan, tidak memverifikasi terlebih dahulu kebenaran informasi yang didapatnya mengenai berhentinya Pegawai Tidak Tetap di Klinik Putra Remaja tersebut, apalagi hanya menerima surat kaleng, kemudian diposting di Facebook sehingga menyebarkan berita bohong dan merugikan kliennya Plt Kadis Kesehatan. Padahal, AN selaku Anggota Dewan seharusnya memiliki kemampuan menggali informasi yang akurat sebelum diposting di Facebook. Demikian penjelasan Tony RM kepada awak media. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles