Bantaeng, Demokratis
Terkait penjualan aset daerah berupa bangunan Sentra Kuliner Apung di pesisir Pantai Seruni Bantaeng, kini menuai sorotan sebab bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu, dilepas Pemkab hanya Rp5,2 juta.
Sekaikatan dengan itu, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar, menduga penjualan itu dilakukan tanpa lelang dan selanjutnya DPRD Bantaeng pun turut angkat suara, sebagaimana Legislator Demokrat menilai keputusan itu janggal dan terkesan merugikan daerah. “Masa bangunan miliaran dijual Rp5,2 juta? Tidak masuk akal,” tegasnya.
Dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menemukan penggunaan aturan lama, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagai dasar penjualan. Padahal regulasi terbaru adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
DPRD menegaskan penolakannya atas penjualan aset murah tersebut dan berjanji akan merekomendasikan sikap resmi ke Bupati Bantaeng, sembari menunggu langkah aparat penegak hukum. (Muhammad Arianzah)