Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjualan Buku Erlangga di Sekolah Indramayu Langgar UU Sisbuk dan Permendikbud

Indramayu, Demokratis

Distributor penerbit buku Erlangga Mahameru beralamat di Jalan Aster No 57 A Perumahan Grya Asri II Indramayu, Jawa Barat, diduga telah melanggar Undang-undang Sistem Pembukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017, dan pihak sekolah juga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016.

Dugaan pelanggaran Undang-undang Sisbuk dan Permendikbud tersebut berdasarkan hasil investigasi dan data yang dimiliki media ini sejak tahun ajaran 2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021 tentang penjualan buku oleh distributor Erlangga Mahameru ke setiap jenjang sekolah di Kabupaten Indramayu.  

Pada data tahun 2019, di lembaran penawaran buku pelajaran terbukti distributor buku Erlangga Mahameru menawarkan kepada orangtua atau wali murid kelas X di SMAN 1 Indramayu.

Dalam menyampaikan penawarannya Erlangga menggunakan kalimat: Bahwa seiring dengan tuntutan perubahan kurikulum dari kurikulum 2013, dan menjaga kualitas atau mutu pendidikan di SMAN 1 Indramayu, dan bergantinya tahun ajaran, maka dituntut adanya sarana sumber pembelajaran yang relevan dengan standar kurikulum tersebut. Oleh karena itu, kami distributor buku Erlangga Mahameru, sebagai fasilitator dan penyedia sarana pembelajaran, dengan senang hati memberikan penawaran kepada orang tua atau wali siswa SMAN 1 Indramayu, untuk menggunakan buku buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit Erlangga.

Pada penawaran tersebut untuk siswa kelas X IPA terdidiri dari 25 item buku dengan nilai total Rp 2.454.000, termahal adalah buku Ekonomi dan Fisika masing-masing seharga Rp 170.000. Untuk buku siswa kelas X IPS terdiri dari 26 item buku, dengan nilai total Rp 2.451.000, termahal adalah buku Matematika Rp 169.000 dan Ekonomi Rp 170.000.

Pada prakteknya penjualan buku Erlangga dilakukan oleh distributor bekerjasama dengan pihak sekolah melalui koperasi sekolah. Fakta tersebut berdasarkan keterangan dari siswa X IPS sebagai pendaftardengan nomor 3214-3-28 tahun 2019.

Dari data yang ditunjukan siswa tersebut, ia diwajibkan untuk membeli seluruh 26 paket buku Erlangga kelas X IPS yang bernilai Rp 2.451.000 dan wajib membeli paket seragam PSAS  senilai Rp 1.210.000 di sub usaha Koperasi Bahagia SMAN 1 Indramayu yang sangat memberatkan walinya.

Kemudian untuk biaya iuran awal tahun senilai Rp 3.500.000 dan iuran bulanan senilai Rp 250.000 gratis, sebab siswa tersebut dari jalur keluarga ekomoni tidak mampu (KETM). Penggratisan biaya tersebut dibenarkan oleh Jayadi sebagai tata usaha sekolah pada (25/7/2019). “Biaya training atau seragam dan buku wajib beli di koperasi, untuk iuran awal tahun dan iuran bulanan gratis bila dari jalur KETM dan KIP,” ujar Jayadi.

Pada saat yang sama, ketika ruangan koperasi bahagia SMAN 1 Indramayu dikunjungi media ini, terlihat sedang sibuk membagikan paket buku-buku teks Erlangga Mahameru kepada siswa kelas X IPA dan IPS yang antre. Keterangan yang didapat dari petugas koperasi bahwa monopoli penjualan buku Erlangga di koperasinya adalah atas permintaan atau pesanan dari para guru.

Keterang yang sama tentang penjualan buku Erlangga di sekolah diakui juga oleh Eha, Jumat (7/8/2020) sebagai guru dan petugas koperasi di SMKN 1 Sindang Indramayu.

Angga kepala perwakilan distributor buku Erlangga Mahameru Indramayu yang dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020), pihaknya enggan dikatakan melakukan monopoli penjualan buku di sekolah-sekolah. ”Harga buku tahun ajaran 2020/2021 naik 10 persen dari harga lama,” ujar Angga singkat.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu. “Iya, sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS,” katanya, Senin (29/7/2019).

Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,” tegasnya.

Dadang juga menjelaskan bahwa Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII. Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.

“Pembelian buku melalui dana BOS berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud,” ujarnya.

Penjelasan dalam Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan yang berbunyi: Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerbit yang dimaksud di atas adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku. Kemudian, dengan jelas Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyebutkan sebagai berikut: Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku. Buku yang dimaksud secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jika melanggar larangan di atas, maka penerbit dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penarikan produk dari peredaran; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles