Kamis, April 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penjualan/Lelang Besi Bekas PT KAI Tidak Melalui KPKNL, Ada Apa?

Bandung, Demokratis

Akibat pelelangan dan penjualan ribuan ton barang bekas besi scarb dan Aktiva Tetap Diberhentikan Operasi (ATDO) milik negara atas nama PT. KAI (Persero) tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga diperkirakan miliaran uang penjualan dan lelang barang bekas besi scrab dan ATDO hilang.

Adapun barang bekas milik PT. KAI yang dijual tersebut yakni besi scrab dan ATDO berupa besi bekas, tembaga bekas dan stenlaess steel.

Pemicu hilangnya uang penjualan dan lelang barang bekas besi scrab dan ATDO diduga karena PT. KAI selalu melakukan lelang dan menjual barang bekas besi tersebut melalui lelang yang diadakan di lingkungan kantor pusat PT. KAI sendiri, dilaksanakan oleh Tim Penjualan Lelang Barang bekas besi scrab dan ATDO dengan menghadirkan beberapa anak perusahaan BUMN sebagai peserta lelang.

PT. KAI tidak melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena menurut Dirut PT. KAI Didiek Hartantyo, sebagaimana yang tercantum pada tanggapan PT. KAI atas permohonan konfirmasi tim SKU Demokratis dan online, Koran Medikom dan  SKN Buana Minggu tanggal 5 Februari 2025, mengingat barang bekas yang dijual tersebar di seluruh Unit Kerja PT. KAI yang berbeda lokasi penyimpanannya, baik di Jawa maupun Sumatera, apabila pelaksanaan lelangnya melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efisien.

Wiwin Rianto saat dikonfirmasi di kantornya, KPKNL Jl. Asia Afrika Bandung, Rabu (19/3/2025)  terkait lelang besi tua/scrab dan ATDO milik negara atas nama PT. KAI (Persero), menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 7 Lelang Non eksekusi Wajib terdiri dari, Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. KAI wajib mengadakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kantornya di seluruh Indonesia ada,” ujar Wiwin Rianto bagian Hukum di KPKNL.

Wiwin Rianto juga menyangkal kalau PT. KAI mengatakan lelang melalui KPKNL maka akan memakan waktu yang cukup lama dan kurang efisien. Menurutnya, lelang sudah online dan hasilnya menurut survei bagus-bagus saja  dan cepat. “Kalau dikatakan, lama dan kurang efisien, itu kan opini mereka, apakah ada fakta pernah lelang di KPKNL tanggal berapa?”

Dikatakannya, kalau lelang di KPKNL peminatnya pasti banyak karena diumumkan secara online terbuka dan harganya juga bisa bagus penawaran bisa setinggi tingginya.

Berbeda dengan lelang di PT. KAI yang selalu dilakukan pada menjelang akhir tahun yakni contohnya pada 29 Desember 2017 menjual besi bekas 4.881.077 Kg dengan harga 2.525/Kg. Pada Desember 2018 menjual besi bekas 2.800.000 Kg. Dengan harga 2.800/Kg. Pada 17 Desember 2019 besi bekas 21.654.299Kg dengan harga 3.100/Kg. Menurut PT.KAI dalam menetapkan harga PT. KAI menunjuk KJPP. Tapi anehnya harga yang ditentukan malah sangat rendah, di bawah harga pasaran. (IS/Tim)

Related Articles

Latest Articles