Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

Oleh : Abdulah,S.Sos.MM (Wartawan/ Ka Biro SKU “Demokratis” Kab.Subang)

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilu menjadi suatu keniscayaan.

Di Indonesia pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui Pemilu, untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu indikator Pemilu yang demokratis adalah masifnya peran serta masyarakat dan stake holder apabila  sudah mampu berpartisipasi aktif untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu di lingkungannya, guna memastikan pelaksanaan Pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena Pemilu sejatinya adalah milik masyarakat.

Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dikenal dengan pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif ini dapat dimulai dari tahapan pendataan Pemilih sampai dengan rekapitulasi perolehan suara. Pengawasan partisipatif tersebut penting, mengingat terbatasnya personil Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan Pemilu.

Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas Pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Pengawasan terhadap proses Pemilu oleh masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan pengawasan oleh masyarakat adalah melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal Pasal 448 “partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu”.

Adapun bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Suksesnya pemilu tidak hanya tergantung pada penyelenggaraannya saja, namun peran serta dari masyarakat mutlak diperlukan. Selain menjadi objek pemilu, masyarakat juga didorong untuk menjadi pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat. Dalam hal Pengawasan dan pemantauan Pemilu merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Namun, perbedaan itu lahir akibat kelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara Pemilu. kelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut.

Maka dari itu pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara yaitu :

  1. Memberikan Pemahaman Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Pendidikan politik merupakan proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Memberikan pemahaman politik kepada masyarakat melalui pendidikan politik tidak hanya saat tahapan pemilu saja tetapi dilaksanakan secara terus menerus agar masyarakat dapat melek (memahami) politik.

  1. Melakukan Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu

Kewajiban penyelenggara pemilu terutama KPU untuk melakukan sosialisasi Pemilu kepada Pemilih sangat penting. Karena  Sosialisasi Pemilu merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggara pemilu. Melalui proses ini masyarakat dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, atau norma-norma, dan simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam system politik seperti partai politik.

Indonesia harus menyelenggarakan pemilu karena Indonesia menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya di mana ada beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem tersebut.

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelengaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

Adapun beberapa manfaat pemilu yaitu :

  1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  2. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  3. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional. Dengan menggunakan hak pilih, kita dapat berkesempatan untuk menentukan pemimpin yang sesuai keinginan kita, dan satu suara dari kita dapat menentukan pemimpin Indonesia selama 5 tahun yang akan datang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu membutuhkan waktu serta gerakan yang terstruktur dan sistematis, serta tidak hanya dilakukan pada saat Pemilu saja. Tekhniknya adalah dengan memanfaatkan komunitas yang sudah ada di tengah masyarakat, karena masyarakat kita memiliki banyak komunitas yang dapat menjangkau masyarakat dalam skala luas, seperti PKK, Organisasi Pemuda, organisasi mahasiswa serta organisasi sosial lainnya.

Jika kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajibannya sudah terbentuk dan didukung oleh pengetahuan yang cukup, maka dengan sendirinya masyarakat dapat berperan aktif menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya Pemilu, melalui pengawasan partisipatif, sehingga tingkat pelanggaran Pemilu dapat terminimalisir.

Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu 2024 mendatang sangat dibutuhkan, dalam rangka meminimalisir pelanggaran dan konflik di masyarakat, sehingga Pemilu 2024 mendatang menjadi Pemilu yang bermartabat dalam memilih pemimpin yang berkualitas.(*)

Subang, 8 Juli  2024

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles