Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pentolan LSM Fesomas Subang Korban Dugaan Persekusi, Akhirnya Melapor ke APH

Subang, Demokratis

Korban dugaan persekusi yang menimpa pentolan LSM Fesomas Dedi Supriatna yang dikeroyok puluhan massa di Kampung Era, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, akhirnya dilaporkan ke Polsek Cisalak, Polres Subang, pada Senin (13/2/2023).

Laporan tersebut diterima Ka SPK-III Polsek Cisalak Bripka Eri Porwanto bernomor STPL/43/II,2023/SPK.

Dalam laporan itu disebutkan pada Selasa, 7 Februari 2023, sekira pukul 10.30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di kedai kopi Era, berlokasi di Kampung Darmaga Lebak RT 004/RW 001, Desa Dearmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang dilakukan diduga oleh Didin dan Iin.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian hidung, tangan kanan mengalami luka lecet, sikut tangan kiri luka memar, telinga kiri luka lecet, di bagian kaki kiri luka lecet, luka memar di bagian punggung sebelah kanan dan sakit leher.

Waka Polres Subang Kompol Satrio Proyogo mengkorfirmasi saat ditemui awak media di ruang kerjanya (21/2), atas laporan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban pentolan LSM Fesomas itu dan kini tengah ditangani jajarannya di Polsek Cisalak.

Manurut Satrio, sebagai warga negara, baik pengurus APDESI dan lembaga kotrol sosial dalam hal ini LSM Fesomas masing-masing mempunyai hak untuk menuntut keadilan namun harus melalui saluran hukum yang tersedia.

Masing-masing pihak, lanjut Waka Polres, sesuai dengan perannya dalam menjalankan tugas, hendaknya selalu mengacu pada regulasi dan koridor ditetapkan. Janganlah bertindak arogan dan menabrak rambu-rambu etika yang disepakati. Pasalnya jika masing-masing egois tidak akan nyambung komunikasinya, sehingga mencuat hal-hal yang tidak diinginkan. “Kedepankan mempererat tali silaturahmi, jangan arogan. Dengan berkomunikasi sesuai etika budaya orang timur, diharapkan akan membuahkan hasil dan tercapainya misi masing-masing, baik pribadi dan secara organisasi,” ujarnya.

Saat disinggung langkah apa yang hendak diambil terkait kasus itu. “Kita lihat saja dulu, nanti bagaimana progresnya. Toh sekarang masih lagi berlangsung ditangani jajaran Polsek Cisalak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan massa dengan cara mencekik, memukul dan membanting tubuh korban ke lantai.

Pengroyokan itu merupakan dugaan rangkaian persekusi yang dikendalikan oleh oknum tertentu, karena dikhawatirkan bila kelak akan membongkar borok-borok oknum.

Disebut-sebut dari puluhan massa pengeroyok korban di antara oknum pelakunya IN sopir pribadi Kades Sukakerti dan DIN oknum Perangkat Desa Gardusayang.

Akibat insiden itu korban memar dan luka ringan di beberapa bagian tubuh serta adanya kerusakan barang seperti pakaian (baju), serta aksesoris lainnya hingga sepatu yang terlepas dari kakinya.

Beruntung kejadian itu bisa diredam oleh Babinmas Polri Desa Sukakerti yang mengamankan korban sementara pengamanan massa dilakukan oleh Babinmas Polri Desa Cisalak yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan Dedi saat ditemui di Puskesmas Cisalak ketika sedang melakukan visum (9/2/2023) membeberkan kronologis peristiwanya, bermula sekira bulan Nopember-Desember 2022 pihaknya selaku social control melakukan monitoring kegiatan/proyek yang didanai APBDes bersumber dari APBD Kabupaten Subang melalui aspirasi dewan/pokok-pokok pikiran (baca: bantuan desa/bandes) di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Cisalak di antaranya Desa Gardusayang, Sukakerti, Mayang dan Cisalak.

Guna memvalidasi data hasil investigasi dan temuan di lapangan, lanjut Dedi, pihaknya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa pihak dan narasumber terkait, salah satunya terhadap narasumber berinisial Rud yang mengerjakan proyek/kegiatan yang bersumber dana aspirasi dewan.

Rud saat ingin diklarifikasi melalui surat yang dikirim di penghujung Januari 2023 hingga seminggu kemudian tidak merespons. Selanjutnya korban mengirim surat kepada Ketua APDESI Kecamatan Cisalak pada 6 Januari 2023 maksudnya untuk minta difasilitasi oleh Ketua APDESI agar Rud bisa klarifikasi.

Alih-alih bisa dipertemukan dengan narsum Rud, malahan oleh oknum Ketua APDESI Sukmana surat itu diduga ditebar kepada rekan Kades lainnya melalui WA grup kepala desa.

Dedi menduga para kepala desa setelah membaca isi surat itu rupanya alergi dan merasa baper yang berlebihan, sehingga disinyalir ada yang bertindak arogan dengan memprovokasi massa untuk berencana mengeroyok korban.

Pada pagi harinya, Selasa (7/2/2023) korban menerima telepon dari Ketua APDESI yang juga Kades Darmaga Sukmana yang mengundang korban untuk bertemu di Kampung Era Desa Darmaga (TKP). Untuk memastikan agenda itu berlangsung korban mengecek keberadaan Kades Darmaga di kantornya, namun saat itu tidak sedang di kantor, lalu korban menyusul di kediamnnya. Tetapi setelahnya bertemu sang Kades menyuruh korban berangkat terlebih dahulu ke Kampung Era. “Sebentar nanti saya menyusul,” ujar Dedi menirukan sang Kades Darmaga.

Sesampainya di lokasi Kampung Era, ternyata sudah ada Kades Gardusayang H Iden, Kades Cisalak Ujang Samdi, Kades Sukakerti Tatang, kemudian menyusul Kades Mayang Yayan datang belakangan. Sejurus kemudian setelah menyalami para Kades tersebut dan baru bincang-bincang sebentar, tiba-tiba massa berdatangan dan mengeroyok korban dengan cara mencekik, mempiting dan memukuli layaknya memperlakukan penjahat kambuhan, hingga korban tidak berdaya.

Untungnya masa bisa diredam dan situasi bisa dikendalikan oleh aparat keamanan Bhabinmas Polri Desa Sukakerti dan Cisalak. “Namun hingga kini badan saya terasa remuk (baca: luka dalam) dan masih demam. Jika jalan kakinya masih terasa sakit,” keluhnya.

Yang lebih mengherankan, setelah suasana kondusif sesaat kemudian korban melihat Rud sang narasumber ada juga di lokasi TKP. Tak berfikir panjang, korban lalu melakukan klarifikasi dengan Rud dan setelah dianggap cukup memperoleh keterangan yang diperlukan dan klarifikasi dianggap selesai.

Terlepas dari asas praduga tak bersalah, kata Dedi, peristiwa ini sudah terjadi. Maka demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum dirinya mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, adili pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau, beri hukuman setimpal apabila terbukti bersalah di kemudian hari.

Sementara itu pihak-pihak yang berkompeten hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dimintai keterangannya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles