Subang, Demokratis
Pentolan LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen bersama Tim Pemburu Mafia Tanah, melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa, S.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Aep Saepulloh, S.H., yang diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap dugaan perubahan penanganan kasus Mafia Tanah Patimban menjadi kasus sewa lahan bengkok, termasuk upaya mengulur-ulur proses penetapan tersangkanya, ke Kejagung RI, Komisi Kejaksaan, KPK, Kemen ATR/BPN dan Menko Polhukam (14/3/2023).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti dikutip dari Peraknews.com, surat laporan/pengaduan disertai penyerahan berkas bukti-bukti terkait dugaan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan atau pelanggaran kode etik mantan Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Subang, termasuk berkas bukti-bukti terkait kasus Mafia Tanah Patimban diserahkan secara langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Komisi Kejaksaan RI, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI di Jakarta.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua mantan pejabat Kejari Subang itu terkait penanganan Kasus Mafia Tanah pada pelaksanaan program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) TA 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat yang diduga melibatkan para oknum pejabat Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.
Dikatakan Asep, bila pihaknya tidak main-main dengan masalah ini. “Yang pasti kami tidak akan pernah main-main dengan kasus ini, kami jauh-jauh dari Subang datang ke sini (Jakarta) untuk menyerahkan laporan secara resmi terkait penanganan kasus Mafia Tanah Patimban. Ini sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Subang agar ke depannya lebih baik,” ujar Asep.
Abah Betmen menjelaskan, “Jadi mata rantai peristiwa hukum beserta subyek dan objek hukum yang ada di kasus Mafia Tanah ini kan jelas ada Tim PPL dan ada BPN, ada juga oknum-oknum di antaranya oknum para pengusaha, oknum pejabat-pejabat dan ada juga oknum ketua LSM yang memiliki tanah di sana, padahal bukan orang sana (wilayah Patimban), tapi dia memiliki tanah lebih dari 10 hektar dari tanah atas nama kroninya,” jelasnya.
Lanjutnya diungkapkan, “Intinya, kami datang ke Kejagung cq Komisi Kejaksaan dan Menkopolhukam agar menindak tegas siapapun oknum APH yang bermain, sementara untuk KPK kami meminta untuk melakukan supervisi terhadap penanganan Kasus Mafia Tanah Patimban di Kejari Subang. Seperti diketahui pada Bulan Mei tahun 2022 kasus ini sudah naik tahap penyidikan, tapi tiba-tiba di Bulan Oktober 2022 muncul lagi tahap penyidikan, namun bukan mafia tanah, tapi dirubah menjadi Kasus Sewa Lahan Bengkok Desa Patimban,” ungkap Abah Betmen.
“Nah ini pergeseran-pergeseran penanganan kasus yang perlu diawasi oleh institusi dan atau lembaga-lembaga negara terkait yang sudah terima laporan dari kami hari ini, karena diduga ada pengalihan atau perubahan, dari kasus besar menjadi kasus kecil,” harapnya.
Sementara menurutnya, “Kasus sewa lahan bengkok hanyalah kasus teri dan sekedar pengalihan isu dari proses pengusutan kasus kakapnya, yaitu Mafia Tanah Patimban yang diduga telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp500 miliar lebih, bahkan dihitung kasarnya hingga mencapai Rp1 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya Abah Betmen menegaskan, “Terkait penyampaian laporan kita ini, nanti kita tunggu satu minggu, kita coba komunikasi by phone konfirmasi sudah sejauh mana tindak lanjutnya, kalau misalkan penangananya itu lambat, kita akan mencoba, langkah awal Auden dan tindaklanjut dari Auden kita akan lakukan aksi gerakan-gerakan massa di institusi dan lembaga-lembaga negara ini,” tegasnya. (Abh)