Minggu, November 10, 2024

Penyalur Agen E-Warung BPNT di Indramayu Marak Supplier Ilegal, Dirut MBI Angkat Bicara

Indramayu, Demokratis

Program pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui akses pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial merujuk ke Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH (Program Keluarga Harapan).

Pada dasarnya pemerintah berharap agar para keluarga penerima manfaat (KPM) dapat meningkat taraf hidupnya begitupun juga dari segi gizinya agar tidak ada lagi masyarakat yang stunting.

Namun fakta di lapangan kadang ditemukan kualitas dari komoditi yang disalurkan oleh supplier yang tidak jelas legalitas atau kantornya dimana, lebih lagi dalam penyaluran komoditi pun kurang memenuhi syarat dalam perum seperti kwalitas beras yang seharusnya premium namun sering kali fakta ditemukan di lapangan beras yang asal termasuk komoditi yang lainya dalam penyaluran sembako ke KPM.

Selain itu juga kadang sering ditemukan merk-merk karung beras yang diduga belum memenuhi perijinan dalam arti kata belum menempuh tentang perijinannya.

Hal serupa juga dibenarkan oleh Direktur PT MBI (Mitra Bumdes Indramayu) Supangat Aliansyah., S.IP merupakan salah satu supplier komoditi yang ada di Kabupaten Indramayu menerangkan pada awak media pada Senin (27/12/2021) bahwa untuk akhir-akhir di tahun 2021 ini merupakan tahun dimana banyak penurunan pengiriman beras lantaran tumbuh merk-merk yang disalurkan dari supplier bodong yang diduga belum mengantongi surat ijin sah dari dinas terkait.

Selain itu dirinya juga menerangkan dulu pada tahun 2019 supplier hanya ada empat supplier yang bermain di Kabupaten Indramayu di antaranya MBI, BWI, Pertani dan Bulog sehingga jelas bila mana ada permasalahan yang ditemukan di lapangan dengan mudah untuk dituntut pertanggungjawabannya. Pada tahun tahun sebelumya hanya ada empat supplier namun sekarang bermunculan bahkan tidak jelas dimana kantornya sekaligus perizinannya.

Tapi untuk tahun 2021 ini carut marut terjadi dengan tumbuh berbagai merk-merk dari supplier tidak jelas atau diduga bodong.

Menyikapi hal itu, Dirut MBI berharap untuk ke depan di tahun 2022, pemerintah terkait dapat mengkoordinir, mendata supplier sesuai dengan kriteria uji kelayakan dan perijinannya. Sehingga tidak ada lagi supplier yang ilegal untuk menghindari hal hal terkait dengan kwalitas komoditi yang disalurkan. Sehingga dapat dengan mudah untuk dimintai pertanggungjawaban bila ada permasalahan di lapangan.

“Saya berharap agar dinas terkait bisa mengeluarkan juklak dan juknis sekaligus peraturan tegas berupa teguran atau surat peringatan (SP) bagi para supplier bodong bila mana ada komplain baik dari agen e-warung itu sendiri maupun dari temuan teman-teman media, sehingga di tahun 2022 lebih rapih lagi dan distandarkan sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya.

“Ada 22 merk yang kami data, nah bagi temen-temen yang tadi merk-merk yang tidak jelas ini bagaimana tindakan yang pastinya untuk bisa memastikan ketika barang nyampai ke KPM aman dan sesuai dengan apa yang dibeli karena agen maupun KPM kan membeli, apakah bisa memastikan bahwa komoditi itu aman, baik itu kesehatan maupun kwalitasnya, dari keseluruhan supplier yg ada se-Indramayu ini. Sementara yang saya catat dari bulan september ada 22 merk, apakah mereka memiliki pertanggung jawaban sama, ketika ada hal lain, minimal ada kantor untuk teman-teman media ketika mau konfirmasi terkait aduan ataupun temuan,” tutupnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles