Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyaluran Program Sembako Tahun 2022 di Kabupaten Subang Tuai Kontroversial

Subang, Demokratis

Negara sudah berbuat baik demi rakyatnya, salah satu upayanya membuat instrument Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai kebijakan pemerintah dalam memerangi dan menanggulangi kemiskinan, utamanya dampak Covid-19 melalui program sembako, sebelumnya disebut program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan dapat mengurangi beban daya beli keluarga miskin akan kebutuhan pangannya.

Namun dalam pelaksanaannya program yang dugulirkan sejak tahun 2017 dan digadang-gadang pro poor (baca: keberpihakan rakyat miskin) ternyata banyak mengundang hujatan dan rasa kurang puas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga menuai persoalan yang kontroversial. Pasalnya dipicu adanya dugaan kuat oknum tidak bertanggung jawab yang ikut nimbrung dan menjadikannya program itu sebagai ajang meraup keuntugan.

Kekinian di Kabupaten Subang pasca perubahan regulasi program sembako yang semula dengan skema non tunai kini secara tunai, dalam penyalurannya terkesan karut marut dan mengundang kontroversial, yang pasti banyak merugikan KPM.

Kantor Pemerintah Desa Pasanggarahan.

Hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun menyebutkan, karut marut itu dipicu adanya dugaan pihak-pihak tertentu berkolusi dengan oknum aparat dan pelaku yang menjadikannya program tersebut sebagai ajang bisnis.

Modusnya diduga dengan sengaja mengabaikan regulasi, mulai dari penggiringan KPM untuk membelanjakan sembako ke toko/warung tertentu yang sudah dikondisikan, mark-up harga yang cukup fantastis, pengabaian kualitas barang, intimidasi terhadap KPM dst.

Tak hanya sampai di situ, pelanggaran yang diduga dilakukan KPM, tak sedikit yang menggunakan uangnya bukan untuk belanja sembako, tapi malah untuk membayar utang, cicilan kredit, biaya pengobatan serta keperluan biaya sekolah dan lain-lain.

Padahal jika merujuk Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022, tentang Juknis Percepatan Penyaluran Bantuan program sembako periode Januari, Februari dan Maret 2022 disebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang dengan pembayaran secara tunai. Sementara bahan pangan itu harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan/atau vitamin dan mineral.

Bupati Subang H Ruhimat atau akrab disapa Kang Jimat dalam kegiatan monitoring penyaluran sembako di Desa Tanjungsari Timur, menghimbau bila bantuan uang sembako itu jangan digunakan untuk membayar utang bank emok dan kondangan serta menyicil kreditan.

Posko Relawan Utama Tanggap Penganan Corona (Covid-19).

Begitu pula statemen Kadinsos Kabupaten Subang melalui Kabid Penganan Fakir Miskin Saepul Arifin mengatakan saat monitoring di Desa Mulyasari bahwa di Kabupaten Subang tahun 2022 ada sebanyak 83.000 KPM dan rencananya akan ada penambahan.

“Penyaluran sembako saat ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sebesar Rp600.000 (Januari, Februari, Maret) atau sebesar Rp200.000/bulan, langsung kepada penerima manfaat. Kami mohon kepada pemerintahan desa dan kelurahan di tiap-tiap kecamatan untuk mengedukasi KPM agar memanfaatkan bantuan tersebut untuk membeli sembako, sesuai arahan Bapak Bupati Subang H Ruhimat. Silahkan berbelanja di mana saja di pasar tradisional atau di warung terdekat, belanjakan sesuai kebutuhan, enggak usah dibelanjakan semuanya hari ini, sisa uangnya bisa disimpan buat beli sembako lagi,” ujar Saepul.

Ketika disinggung karut marut penyaluran sembako tahun 2022, pihaknya berterima kasih sudah mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama peran media dan ormas dan LSM yang sudah berperan serta mengkawal dan mengawasi program ini.

“Informasi dari teman-teman di lapangan akan diajdikan bahan sebagai evaluasi guna perbaikan di masa mendatang,” ujarnya.

Sebagai testimoni karut marut penyaluran sembako 2022 di Kabupaten Subang di antaranya terjadi di Desa Pamanukan Hilir (Kec. Pamanukan), Desa Tanjungrasa (Kec. Tambakdahan), Desa Kediri (Kec. Binong), sejumlah desa di Kec. Compreng, Desa Sumbersari (Kec. Pagaden), Desa Caracas (Kec. Kalijati), Desa Margasari (Kec. Dawuan).

Ketua LSM Feso Mas Dedi Supriatna saat diwawancarai awak media (11/02/2022).

Pentolan LSM Feso Mas Dedi Supriatna saat ditemui awak media (11/2/2022) menuturkan, ihwal penyaluran program sembako tahun ini yang disinyalir tidak mempedomani petunjuk teknis (juknis) Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI di antaranya Desa Pasanggrahan (Kec. Kasomalang), Desa Cimanggu, Mayang (Kec. Cisalak).

Menurut pengamatannya, penyaluran sembako di desa-desa diduga dikondisikan (E-Warong/BRI Link berkolusi dengan Pemdes setempat). Ironisnya seperti di Desa Pasanggrahan KPM diarahkan oleh oknum perangkat desa untuk belanja di E-Warong (BRI-Link) milik Kom, dengan suplayer PB.BTP.

“Prosesnya lucu, sebelum pembagian dari PT Pos Indonesia di aula kantor Desa Pasanggrahan, sekitar pukul 13.00 WIB, pada pagi harinya para KPM dibagi dulu sembako, sementara bayarnya ketika setelah menerima bantuan uang di siang hari. Selanjutnya para KPM baru diberi struk pembayaran dari pemilik E-Warong,” katanya.

Dedi menambahkan, bagi Desa Cimanggu (E-Warong/BRI Link Santi) dan Mayang (E-Warong/BRI Link Aep) bahan sembakonya dipasok suplayer PB-CA.

Pihaknya berharap ke depannya baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah beserta Tim Koordinasi di semua jenjang, terutama OPD leading sektor yaitu Dinas Sosial Kab. Subang juga aparat penegak hukum dapat mengawal program ini dengan baik.

Salah satu E-Warog/BRI Link penyalur Sembako di Kecamatan Kasomalang.

“Beri sanksi bagi siapa saja yang bermain-main dengan progam rakyat miskin ini bila ditemukan pelanggaran pidana. Presiden RI pun sudah secara tegas meminta semua pihak yang terlibat agar tidak mempermainkan atau memotong sedikitpun hak-hak rakyat,” pungkasnya.

Sesungguhnya fenomena penyaluran program sembako di Kabupaten Subang, nyaris sama dengan di kabupaten-kabupaten lain seperti di Kabupaten Tasikmalaya. Hanya di Kabupaten Tasikmlaya pemberitaannya lebih masif baik di media massa dan media sosial, sehingga membuat perhatian khusus Kemensos RI dan menerjunkan Tim Pengawasan (Timwas) ke kabupaten itu, di antaranya ke Kecamatan Sukaraja, Kamis (3/3/2022).

Selain itu, Timwas juga mendatangi kantor Desa Leuwibudah, Linggaraja dan Margalaksna. Termasuk juga dikunjungi pihak pemasok/suplayer bahan pangan/sembako yang berada di Kecamatan Sukaraja.

Mereka (Timwas) menggali informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dengan mengajukan sejumlah pertanyaan, terkait proses penyaluran program sembako melalui PT Pos Indonesia di Kecamatan Sukaraja yang dikonsentrasikan di kantor desa-desa (fakusjabar.id 4/3/2022). (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles