Indramayu, Demokratis
Kegiatan dan acara yang dilaksanakan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa barat, mengenai penyampaian usul hak interpelasi diundur kembali. Pengunduran acara tersebut disebabkan karena ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina yang pada saat itu hanya diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rinto Waluyo.
Hampir seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi itu menganggap bahwa Bupati Indramayu dinilai mangkir. Sebab, ditengah santernya isu mengenai interpelasi yang diusulkan oleh 41 anggota dewan itu dianggap penting kehadiran Bupati untuk membahas dari berbagai macam persoalan agar dapat diselesaikan namun tidak menuai hasil.
Bahkan, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar mempertanyakan kepada Rinto Waluyo mengenai alasan Bupati Indramayu tidak hadir bahwa untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit dirasa sangat irasional. Pertanyaan lainnya pun muncul, mengingat keberadaan Wakil Bupati Indramayu yaitu Lucky Hakim tidak pernah tampak untuk dilibatkan dalam segala kinerja roda pemerintahan daerah oleh anggota DPRD.
Dari undang-undang (UU) sebagaimana diketahui, bahwa kewenangan atau tugas wakil Bupati dinyatakan dalam pasal 66 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Wakil kepala daerah mempunyai tugas, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengapa Bupati tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekda dan kemana Wakil Bupatinya,” ujar Ruyanto Ketua Badan Kehormatan di DPRD, Jumat (11/02/2022).
Selain itu, Muhaimin anggota DPRD Kabupaten Indramayu turut mempertanyakan dan mempertegas kepada Sekda mengenai aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Serta peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dari pada dinas kesehatan kabupaten Indramayu pada pasal 12 angka (4), disebutkan bahwa kepala UPTD Puskesmas merupakan jabatan fungsional.
“Bahwa puskemas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan, maka kompetensi yang layak untuk menjabat kepala Puskemas (Kapus) selaku pemimpin BLUD adalah jabatan fungsional dokter. Sehingga, saat ini kepala Puskesmas dijabat seluruhnya oleh dokter fungsional, sedangkan kepala Puskesmas yang lama telah dikembalikan. Mengapa semua kepala Puskesmas berstatus dokter. Dan bahkan ada dokter yang sudah layak ditempatkan sesuai ahlinya, namun keahlian dan titelnya justru menjadi Sekretaris di Kecamatan,” tanya anggota Komisi IV itu saat rapat.
Sekda Rinto Waluyo, menjelaskan tentang ketidakhadiran Bupati pada acara itu. Rinto mengatakan jika Bupati saat ini masih belum dapat melakukan tugasnya dikarenakan faktor orang tuanya sedang sakit. Sehingga acara tersebut diwakilkan oleh pihaknya melalui surat tugas yang dibuat.
“Saat ini Bupati mendampingi ibu kandungnya yang sedang sakit. Dan selanjutnya surat penugasan telah didapatkan olehnya untuk mewakili Bupati yang tidak hadir,” ujar Rinto di hadapan seluruh anggota DPRD.
Selanjutnya, Ibnu Risman Syah selaku Ketua Komisi III Fraksi Golkar menilai dari penjelasan Rinto dinilai kurang tepat. Sebab sebelumnya Bupati telah melakukan perjalanan ke Kendari untuk meramaikan jalannya acara HPN.
Namun ketika penyampaian usul hak interpelasi yang dianggap krusial dari berbagai kalangan ternyata justru Bupati yang selama ini ditunggu kehadirannya dinilai mangkir.
Sehingga, dari ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam acara yang dilaksanakan itu, maka seluruh anggota DPRD sepakat akan dilakukan rapat selanjutnya. (RT)