Kamis, Januari 1, 2026

Penyelamatan Drastis Ekologi, Dedi Mulyadi Terbitkan Larangan Total Penanaman Baru Kelapa Sawit

Bandung, Demokratis

Di awal tahun 2026 ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi siap memulai penyelamatan ekologi secara signifikan. Dedi mengambil langkah drastis dalam penyelamatan ekologi dengan menerbitkan larangan total penanaman baru kelapa sawit. Sekaligus menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit di seluruh Jabar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota.

Dedi Mulyadi menegaskan karakteristik geografis Jabar yang sempit tidak kompatibel dengan industri sawit yang masif dan boros air, sehingga memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan.

“Jabar itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Dedi menekankan, jika penggunaan lahan sudah tidak sesuai dengan habitat dan peruntukannya, maka solusinya adalah penggantian komoditas.

“Kalau sudah di luar peruntukan dan bukan habitatnya, ya diganti dengan tanaman lain,” katanya.

Sebelum kebijakan ini resmi diterbitkan, Dedi mengungkapkan fakta yang belum diketahui publik bahwa dirinya telah melakukan intervensi senyap sekitar enam bulan lalu untuk menggagalkan proyek perkebunan sawit di kawasan konservasi.

“Enam bulan yang lalu ada yang mau menanam sawit di lereng kuning Ciremai. Cuman saya enggak cerita ke mana-mana. Saya menghentikannya melalui bupati,” ungkap Dedi.

Terkait polemik perkebunan sawit yang mencuat di Cirebon baru-baru ini, Dedi mengakui adanya keterlambatan penanganan akibat putusnya rantai informasi dari tingkat desa ke provinsi. Ia menyayangkan tidak adanya laporan masuk sebelum dampak lingkungan dirasakan masyarakat.

“Kalau yang di Cirebon ini saya enggak ada yang lapor. Kepala desa kalau lapor kan bisa diselesaikan. Gubernur enggak mungkin tahu semua hal setiap waktu,” kata Dedi.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pelarangan berlaku baik untuk lahan milik masyarakat maupun badan usaha, demi mengembalikan fungsi lahan Jawa Barat sebagai daerah konservasi air dengan tanaman keras yang lebih ramah lingkungan. (IS)

Related Articles

Latest Articles