Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyerapan Dana Rp 1.554.400.000 Belum Ada Penjelasan?

Bandung, Demokratis

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di dunia pendidikan di samping mempermudah pelayanan dan penelusuran informasi kepada pengguna, juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi pendidikan dan pembuatan kemasan informasi/pengetahuan yang bernilai tepat guna bagi penggunanya.

Untuk menunjang hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui APBD Pemprov Jabar tahun angggaran 2019 mengalokasikan Rp 1.554.400.000. Namun dalam realisasinya di lapangan, tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran anggaran.

Bentuk pengawasan media sebagai sosial kontrol, Demokratis mempertanyakan penyerapan anggaran kegiatan secara tertulis. Pertanyaan yang tertuang dalam surat No.32/PWK-DM-W/VIII/2019 mempertanyakan nama-nama kepanitiaan; biaya ATK dan foto copy kegiatan; biaya materi bahan Peningkatan Mutu Pelayanan Promosi dan Komunikasi Pendidikan; biaya sewa gedung pelaksanaan kegiatan; biaya pengadaan tas/tempat materi kegiatan; biaya snack dan mamin rapat-rapat panitia, snack dan mamin sosialisasi, snack dan mamin workshop; snack dan mamin narasumber.

Konfirmasi tertulis yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, mempertanyakan juga nama/alamat pengusaha yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa; biaya honor kepanitiaan, peserta, dan nara sumber; serta, mempertanyakan biaya perjalanan dinas PNS dan pejabat struktural pembukaan dan penutupan kegiatan.

Sangat disesalkan, amanat yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2011, tidak didukung oleh pihak Disdik Jabar maupun Kepala UPTD Tikomdik Hendra Kusuma Sumantri, termasuk Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi Ida Nurwudayanti. Hingga pemberitaan ini, konfirmasi tertulis sebagai bahan untuk publikasi tidak dijawab.

Padahal kontrol kebijakan publik yang dilakukan Demokratis juga merujuk pada Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Seksi Pengembangan dan Produksi Ida Nurwudanyati yang ditemui di ruang kerjanya, tidak berada di tempat. (IS/ZL)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles