Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyerapan Kegiatan USBN Rp 1 Miliar di Disdik Jabar Patut Diketahui Publik

Bandung, Demokratis

Penilaian hasil belajar peserta didik dalam sistem pendidikan dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pemerintah, sekolah dan pendidik. Kegiatan penilaian merupakan keharusan yang harus dilakukan, dengan tujuan mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, serta menilai ketercapaian kurikulum.

Selain itu digunakan untuk memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran pada aspek pengetahuan maupun aspek keterampilan. Ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, teknik dan bentuk penilaian. Bentuk penilaiannya dapat berupa tes tertulis, lisan, praktik maupun projek. Semua ini terkait dalam Penyusunan Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Untuk menyukseskan kegiatan penyusunan Soal USBN SMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jabar mengalokasikan Rp 1 miliar yang sumber dananya dari APBD Tahun Anggaran 2019.

Dalam kaitan ini, mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers; dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk kepentingan publikasi, Demokratis mempertanyakannya melalui konfirmasi tertulis yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.

Dalam konfirmasi No 43/PWK-DM-W/IX/2019, dipertanyakan nama-nama kepanitiaan; nama tim penyusunan USBN SMK; anggaran ATK dan pengadaan bahan-bahan; tempat dan alamat penyusunan soal USBN serta biaya penginapannya.

Selain itu dipertanyakan juga anggaran selama penyusunan soal USBN meliputi snack dan mamin; nama perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedianya; honor panitia, tim penyusun dan nara sumber; kriteria untuk menjadi tim penyusun; serta nama PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dan tujuannya masing-masing.

Konfirmasi tersebut merupakan kontrol sosial sebagai wujud mendukung kegiatan Penyusunan Soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Jabar Deden Saeful Hidayat berkali-kali ditemui Demokratis, selalu tidak berada di tempat. Salah satu staf Kabid PSMK Iwan saat bertemu Demokratis di ruang sekretariat mengatakan, “Bapak sedang di Cianjur.” Sementara Ruang bagian kurikulum dari pantauan Demokratis terkunci rapat selama dua hari, Kamis – Jumat (26-27/9). (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles