Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyidik Harus Profesional Dalam Menangani Kasus Pidana

Dalam kasus pidana di tingkat penyidikan dikarenakan bisa adanya laporan dan pengaduan dari orang yang korban, maka tugas kepolisian untuk memeriksanya, adakah dalam kasus tindak pidana itu unsur pidana yang bisa disidik secara hukum?

Penyelidik anggota Polri sifat umum untuk mencari bukti-bukti minimal 2 alat bukti permulaan. Jika ditemukan, proses penyidikan dapat dimulai dengan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu untuk diminta keterangannya dan berikut barang buktinya harus disita. Selanjutnya kasus terus disidik dan dikembangkan untuk ditemukan tersangkanya.

 

Penyidik Harus Profesional

Mohon maaf kadang di tingkat penyelidikan dan penyidikan polisi agak terkesan lama, kadang untuk mencari calon tersangkanya misalnya harus memanggil terlapor atau yang diadukan untuk diminta keterangannya.

Panggilan klarifikasi terkadang bisa memakan waktu cukup lama, hal mana terlapor ada yang pakai pendamping ada yang tidak, terus meningkatkan memanggil para saksi-saksinya, jika ditemukan minimal 2 alat bukti bisa ditingkat status tersangka. Di sinilah peran advokat pendamping perlu ketajaman dan kecerdasannya berperan menggunakan semua pemikiran dan tenaganya.

Sebagai advokat profesional untuk mendampingi kliennya jika dipanggil untuk diperiksa di BAP berdasarkan surat kuas yang dimilikinya meskipun secara pasif sesuai dengan hukum acara pidana.

Penyidik harus profesional kerjanya tidak bisa mudah untuk menetapkan status tersangka.

 

Gelar Perkara

Penyidik dengan timnya untuk menetapkan orang jadi tersangka terlebih dahulu diadakan gelar perkara berbagai unsur hadir dalam acara gelar perkara, jangan sampai perkara ini kabur alias tidak jelas, bisa-bisa bebas dan advokat/pengacara sebagai pendamping wajib hadir supaya terang benderang kasus perkaranya.

Jika sudah rapat gelar perkara istilah baru di tetapkan pasal-pasalnya dan unsur-unsurnya.

Baru ditetapkan tersangkanya ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan penyidik, peran advokat/pengacara harus cerdas dan berhati-hati jika adanya ketidakprofesionalan oknum petugas bisa dilaporkan pada Propam sesuai dengan tingkatannya.

Di sinilah tugas dan fungsi seorang advokat/pengacara sebagai pendamping dan penasehat hukumnya yang mewakili masyarakat pencari keadilan. Sedangkan penyidik mewakili pemerintah, negara dalam penegakan hukum, sampai kasus ini terus naik ke kejaksaan yang merupakan tugas penuntut umum untuk membawanya ke pengadilan berkas P21.

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat. ***

Penulis Adalah Advokat senior, Wasekjen DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIN Serang, Dosen Terbang PKPA DPN PERADI, Dosen Tetap FH UNMA Banten

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles