Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Minggon Desa Cikampek Utara

Cikampek, Demokratis

Rapat didesa Minggon Cikampek Utara pada kamis, 19 Desember 2019 dibarengi dengan penyuluhan hukum tentang perlindungan anak dan perempuan, atau yang sering di sebut pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Kades Umar saat memberi sambutan

Sebelum penyuluhan dimulai, Umar selaku Kepala Desa Cikampek Utara menyampaikan tentang anggaran bantuan pemerintah bahwa sudah terserap semuanya serta membagikan secara simbolis alat komunikasi linmas berupa HT.

Kades Umar dan Babinsa Cikutra Pelda Sugiono

Acara rapat minggon juga dihadiri Babinsa Cikampek Utara Pelda Sugiono,  yang dalam sambutannya mengajak semua pengurus lingkungan dari RT/RW serta lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keaamanan menjelang malam pergantian tahun. Selanjutnya Pelda Sugiono juga mengintruksikan agar melaksanakan kerja bakti dimasing-masing lingkungannya, Mengingat sekarang ini sudah memasuki musim penghujan, tambah Babinsa. Serta mengingatkan kepada pengurus lingkungan yang hadir pada rapat di desa Minggon kamis, 19 desember 2019, bila ada yang sipatnya mencurigakan tentang tindak kejahatan segera lapor Babinsa atau Bhabinkantibmas, ujar Babinsa menutup sambutannya.

Narasumber, Aiptu Hariyanto saat memberikan penjelasan tentang hukum KDRT

Sementara itu Penyuluhan Hukum didesa Minggon pada hari kamis, 19 Desember 2019 yang menjadi narasumber Aiptu Hariyanto dari Divisi Humas Polisi Sektor Kota Baru. Beliau menyampaikan tentang pasal KDRT serta penanganan hukum pelanggar pidana umum, narkoba dan teroris. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Hariyanto juga menghimbau kepada Umar selaku Kades Cikampek Utara agar mengganti penggurus lingkungannya dari RT/RW yang tidak ada SDM serta tidak bisa memahami warganya, tambah Aiptu Hariyanto yang sudah 35 tahun  bertugas di BinMas Polri. (Rahmat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles