Pandeglang, Demokratis
Pemerintah Pusat menyalurkan batuan kepada para pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan keagamaan melalui bantuan operasional (BOP) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Namun sangat disayangkan saat BOP tersebut diterima oleh sejumlah Pondok Pesantren di Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang Banten, informasi yang didapatkan dari Pihak Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) mengatakan bahwa para pengurus Pondok Pesantren yang mendapatkan batuan sekitar Rp 25 juta hingga Rp 40 juta harus memberikan uang balas jasa atau uang partisipasi untuk pihak Kementerian Agama (Kemenag).
“Para pengurus pondok pesantren harus memberikan uang BOP tersebut untuk memberi balas jasa mereka yang telah membantu memberikan kabar bahwa para pengurus Ponpes telah mendapatkan bantuan BOP dan mereka juga harus memberikan uang partisipasinya terhadap pihak Kemenag dengan jumlah delapan pengurus Pondok Pesantren yang harus mendapatkan batuan BOP tersebut dan para kiai pun harus menyetorkan yang bervariatif sekitar Rp 8 juta hingga Rp 5 juta rupiah yang dititipkan melalui saudara WH,” terang Ketua FSPP, baru-baru ini.
Sedangkan menurut keterangan WH saat dikonfirmasi Demokratis mengatakan pihaknya hanya membantu para kiai yang mendaptkan bantuan BOP. “Adapun dengan sejumlah uang yang menitipkan terhadap saya itu hanya titipan untuk pembuatan LPJ terhadap kiai Olih,” jelas WH.
Di tempat terpisah, Demokratis pun melakukan konfirmasi terhadap Kiai Olih melalui telepon. Kiai Olih pun membenarkan bahwa ia menerima sejumlah uang. “Saya yang memfasilitasi para pengurus Ponpes untuk membuat LPJ akan tetapi saya juga dasarnya disuruh dari pihak Kemenag RI,” jelasnya.
“Tapi yang nilai uang yang dititipkan terhadap saya itu bukan untuk saya pribadi akan tetapi untuk orang Kemenag RI dan untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) itu semua orang Kemenag RI yang membuatnya, bukan saya,” dalih Olih. (Samsudin)