Banjarmasin, Demokratis
Bekerja sama dengan FH Unlam Banjarmasin, Peradi DPN pimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M., melalui DPC Peradi Banjarmasin melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke III, Sabtu (12/3/2022). Wakil Sekjen DPN Peradi, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH memberikan materi ajar Kode Etik dan Peran Fungsi Perkembangan Organisasi.
Didampingi moderator Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Ali Murtadlo SH MH, 35 peserta PKPA dengan antusias mengikuti metode ceramah dan tanya jawab dari Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi. Terlihat juga hadir Ketua DPC Peradi Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH.
“Kode etik, peran dan fungsi modal dasar bersikap dan bertindak seorang advokat. Advokat Indonesia yang ditetapkan oleh 7 organisasi pada tanggal 23 Mei 2003 yang lalu masih berlaku sampai sekarang. Status Peradi tidak diragukan lagi dan punya kewenangan menjalankan 8 kewajiban yang tidak dimiliki oleh organisasi advokat lain,” ujar Herman.
Dijabarkannya, satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat sebagaimana Pasal 2 ayat (1), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat, merupakan amanah UU Advokat yang menjadi acuan Peradi.
Herman menjelaskan, keadaan situasi perkembangsn organisasi advokat yakni perpecahan Peradi pasca munas Makassar dilanjutkan di Pekanbaru-Riau. Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 073 Tahun 2015 mengakibatkan menjamurnya organisasi advokat.
“Mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan secara jelas asas perundangan kita. Hukum atau perundang-undangan yang lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi,” bebernya.
Ending dari surat tersebut, sambung Herman, organisasi di luar Peradi mendorong membentuk organisasi “multi bar”. Akibatnya kualitas advokat jadi rendah akhirnya dapat merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Pembekalan advokat muda yang baru dilantik ada kamar tersendiri dalam DPN Peradi wadah advokat muda (Young Lawyers Committee) dengan Ketua Umumnya Andra Pasaribu SH MH,” pungkasnya. (MH)