Tapteng, Demokratis
Sepanjang Januari hingga Desember 2020, Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 132 orang. Kasus yang didominasi narkoba jenis sabu-sabu ini meningkat 34 persen dari kasus narkoba pada tahun 2019.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH menjelaskan, peningkatan pengungkapan kasus narkoba menunjukkan keseriusan Polres Tapteng dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita berupa 770,13 gram ganja, 592,59 gram sabu dan 16 butir ekstasi.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Ini bukti keseriusan kita dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Nicolas Dedy Arifianto, di Mapolres Tapteng, Jumat (8/1/2021).
Diakuinya, kenaikan jumlah kasus mengindikasikan peredaran narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah masih marak. Untuk itu, dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif, Polres Tapanuli Tengah akan melakukan langkah-langkah strategis. Salah satu di antaranya perang terhadap narkoba.
“Perang terhadap narkoba salah satu amunisi bagi upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari segenap kalangan masyarakat, Tapteng bebas narkoba akan dapat kita wujudkan,” imbuhnya.
Berikut rincian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tahun 2020, ganja 11 kasus, sabu 83 Â kasus dan ekstasi 3 kasus. Jumlah tersangka 132 orang, dimana tersangka laki-laki sebanyak 130 orang dan tersangka perempuan sebanyak 2 orang. Jenis barang bukti yang disita ganja 770,13 gram, sabu 592,59 gram, dan ekstasi 16 butir. (MH)