Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perbaiki Kualitas Udara, DKI Siapkan Layanan Uji Emisi Gratis di Terminal Bus

Jakarta, Demokratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka uji emisi kendaraan gratis di sejumlah terminal bus Jakarta sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

“Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah dijangkau masyarakat. Rencananya akan dibuka di beberapa terminal,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Seperti diketahui, perluasan pelayanan uji emisi gratis di terminal bus di Jakarta itu akan dibuka di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan.

Namun, Ani belum menjelaskan secara pasti kapan fasilitas uji emisi di terminal itu akan disediakan, maupun sasaran utama kendaraannya.

Ani mencatat, sudah ada 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Adapun bengkel yang sudah tersedia untuk uji emisi sebanyak 333 bengkel untuk kendaraan roda empat. Sedangkan, 108 untuk kendaraan roda dua.

Ani memastikan, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel di wilayah Jakarta. Dia mengharapkan, masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi dengan perluasan layanan di terminal bus Jakarta.

Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles