Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Percepat Implementasi Pendidikan Anti Korupsi, Bupati Jeneponto Gelar Rapat Terbatas

Jeneponto, Demokratis

Dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia Bupati Drs H Iksan Iskandar MSi didampingi Wakil Bupati H Paris Yasir SE serta Sekda Dr Syafruddin Nurdin M Kes melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya diketahui dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia diharapkan pemerintah kabupaten/kota agar segera menerbitkan Perbub/Perwali tentang pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Dalam pendataan KPK, Kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi

“Hingga saat ini Pemkab/Pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi tersebut,” dikutip pada Surat Edaran KPK.

Merespon hal tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Drs H Iksan Iskandar MSi didampingi Wakil Bupati dan Sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD terkait.

Di awal rapat Bupati menilai Perbup tentang Antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020 meskipun pada tahap implememtasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.

“Pemda telah membuat Perbup sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama. Bupati Jeneponto menekankan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementrian agama sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi,” tegas Bupati.

Sekda DR dr HM Syafruddin Nurdin MKes menilai gerakan nasional revolusi mental yang di-breakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk Perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.

Menurut Sekda kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain,” ujar Sekda.

Dirapat yang sama, Kepala BPKAD mengaku dari sembilan kabupaten yang disampaikan KPK ada delapan kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi dengan minimal memuat empat item, yakni : 1. Tahapan implementasi pendidikan anti korupsi; 2. Pelaksanaan dan penanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi; 3. Monitoring, evaluasi; dan 4. Pelaporan pelaksanaan implementasi di tingkat satuan pendidikan.

Kadis Pendidikan Drs Alam Basir MSi menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun.

Selain itu, Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran. Sekdis Pendidikan berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi.

“Setiap hari Senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik di semua satuan pendidikan,” ujarnya.

Kabag Hukum Mustakbirin SH MH memberikan jaminan bahwa format Perbup yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK dengan langkah konkrit untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi.

Di akhir acara Wakil Bupati H Paris Yasir memberikan kesimpulan bahwa Pemerintah Jeneponto sebenarnya telah memiliki Perbup tentang upaya pemberantasan korupsi dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pendidikan anti korupsi ini. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles