Kota Tasikmalaya, Demokratis
Untuk mempererat tali silaturahmi, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya melalui tema ‘Menghargai Perbedaan Untuk Mewujudkan Kerukunan’, Rabu (3/9/2020) bertempat di Kantor Sekretariat IKM Jln Lingkar Dadaha No 24 Kota Tasikmalaya.
Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tasikmalaya Yunasril menjelaskan, kegiatan ini merupakan realisasi Program Kerja IKM untuk ajang silaturahmi antara Keluarga Minang yang tinggal di Kota Tasikmalaya.
“Dengan kegiatan ini diharapkan kekeluargaan kami semakin erat, dan yang paling penting Realisasi dalam Program Kerja agar organisasi ini tetap eksis dan memberikan banyak manfaat,” terangnya.
Sementara dari pihak Kesbangpol Kota Tasikmalaya selaku nara sumber memaparkan tentang Peraturan Daerah Tata Nilai yang disampaikan Ajat selaku Kasubid Ormas, jika Perda ini adalah inisiatif dari masyarakat Kota Tasikmalaya untuk mewujudkan masyarakat yang religius.
“Dengan membahas 10 prinsip saja, yang pertama menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing, kedua yang ada hubungannya dengan IKM adalah masalah persaingan sehat dalam ekonomi. Hal itulah yang disampaikan hanya lebih ke substansi dan Perda Tata Nilai ini untuk mewujudkan masyarakat religius sesuai dengan kulturnya Tasikmalaya dengan sebutan Kota Santri,” ungkapnya. (Eddinsyah)