Rabu, Juli 2, 2025

Perijinan Pabrik Beton Readymix di Purwadadi-Subang Diduga Bodong, Dinas LH Kakangi Undang-Undang KIP

Subang, Demokratis

Pendirian pabrik beton readymix PT. VUB terletak di Blok Pilar Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, yang telah beroperasi sejak Oktober 2024  diduga tidak/belum memiliki ijin operasional alias bodong.

Menurut pegiat sosial yang juga warga terdampak Yadi Supriadi menyebut mestinya pihak perusahaan sebelum ditempuh proses  sejumlah instrument perijinan hingga terbit ijin operasional maka jangan dulu beroperasi.

Dikatakannya, dengan dikantonginya ijin operasional artinya lebih menjamin adanya kepastian hukum, juga  memastikan perlindungan terhadap hak setiap warga (baca: khusus warga setempat sekitar pabrik) untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Ketika sejumlah instrumen perijinan tidak diempuh, lanjut Yadi, seperti ijin lingkungan, analisis resiko ligkungan hidup, UKL-UPL, instrument ekonomi lingkungan hidup maka pencegahan pencemaran lingkungan hidup tidak terjamin dan cenderung tidak akan terkendali.

 

Hal ini bertentangan dengan regulasi, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fakta empiris kejadiannya kini warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan beroperasinya pabrik tersebut.

Salah satu dampak yang paling dirasakan warga adalah polusi debu yang pekat, sehingga membuat lingkungan warga menjadi sangat tidak layak dan dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit ISPA.

Tak sampai di situ, masalah utama lainnya pengelolaan air sisa produksi, lanjut Yadi perusahaan beton readymix membutuhkan banyak air untuk kepentingan produksi. Namun air limbahnya, khususnya air semen meluber, lantaran sistim pengelolaannya tidak sesuai standar.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah sempat mengingatkan perusahaan untuk membuat kubangan penampungan air, tetapi pembuatan kubangannya tidak sesuai standar yang berlaku, dampaknya lingkungan menjadi tidak sehat.

Masih kata Yadi, kronologi akan dibangunnya pabrik tersebut awalnya masyarakat menyambut baik kedatangan investor tersebut terkesan beritikad baik konon bisa meningkatkan perekonomian warga setempat. Namun seiring berjalannya waktu ketika ada beberapa komitmen awal yang tidak ditepati oleh pihak perusahaan sehingga munculah riak kegelisahan warga.

Yadi menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat investasi, mereka hanya meminta transparan dan mendesak perusahaan untuk segera mengurus izinnya.

“Di satu sisi, ketika masyarakat menyikapi adanya pengusaha dalam tanda petik nakal, kami diidentikkan dengan premanisme, kami dianggap menghambat investasi. Tapi di sisi lain, kelakuan mereka sendiri yang menurut kami kurang ajar,” ujar Yadi.

Beranjak dari ketertutupan pihak perusahaan terkait kelengkapan perijinan masyarakat telah berulang kali  mempertanyakan dokumen lingkungan hidup perusahaan, yang dianggap sangat prinsipil. Namun, pihak perusahaan disebut tidak pernah memberikan dokumen tersebut atau bahkan berkomunikasi dengan wargapun untuk membahas seputar dampak lingkungan hidup belum pernah dilakukan.

Hal ini bertentangan dengan regulasi, khususnya Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yang menganjurkan adanya komunikasi pada ruang publik dalam proses perizinan.

Ketika Yadi bersama beberapa warga lainnya mengonfirmasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang saat itu diterima Kabid Wasdal lingkungan Ica, mereka mendapati informasi bahwa dokumen tersebut sudah ada, namun aneh karena sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi publik dengan warga di lapangan.

Ironisnya lagi ketika warga meminta salinan/copy dokumen terkait perijinan malah mendapat respon yang kurang elok  dari pihak DLH yang menyebut dokumen lingkungan hidup sebagai ‘dokumen rahasia negara’ dan ‘tidak bisa dibuka’.

Yadi menyesalkan atas respons pejabat DLH tersebut, ia menuding bila pejabat itu terkesan tidak faham mendefinisikan dokumen rahasia negara seperti diatur di UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selanjutnya diuraikan bila informasi yang termasuk katagori yang dikecualikan (baca: dokumen rahasia negara) termaktub Pasal 17 UU KIP diantaranya informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan inteletual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

Yadi menuding statement pejabat DLH itu keliru, sehingga dianggap mengangkangi UU KIP jo pasal 52 dan terancam dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Terkait izin operasional, warga telah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Subang. “Hasilnya, pihak perusahaan belum memiliki ijin di Subang,” ujar Sopyan petugas di bagian Wasdal. Dokumen yang ada di OSS (Online Single Submission) pun hanya terkait dengan lokasi di wilayah Sidoarjo bukan di Subang. Dampaknya perusahaan juga belum membayar pajak karena tidak adanya izin.

Warga telah menempuh berbagai jalur untuk mencari tahu sejauh mana pihak perusahaan mentaati segala kewajiban yang dipersyaratkan mendirikan perusahaan, termasuk berkomunikasi dengan Satpol PP. Namun hingga kini keberadaan perizinan perusahaan pabrik readymix beton masih simpang siur.

Yadi Supriadi menegaskan bila masyarakat tidak bermaksud menghambat investasi. Mereka hanya meminta transparansi guna mendorong agar perusahaan segera mengurus izinnya.

Warga berharap semua pihak bisa transparan, terutama mengingat dampak lingkungan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, Jika kelak ending-nya perusahaan ini belum memiliki ijin operasional maka guna mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah, kami minta untuk sementara dihentikan aktifitasnya hingga terpenuhinya kewajiban yang dipersyaratkan.

Hingga berita ini tayang, awak media belum memperoleh keterangan secara resmi dari intansi terkait seperti DLH, Satpoldam dan DPMPTSP. (Abh)

Related Articles

Latest Articles