Subang, Demokratis
Penerbitan perijinan PT Jaya Raya Cipta Indah (JCI) yang bergerak di bidang industri mainan (boneka), terletak di Jln Raya Purwadadi, Desa/Kec. Purwadadi, Kabupaten Subang menuai kecaman publik. Pasalnya, dengan terbitnya perijinan perusahaan tersebut yang diklaim terbit secara otomatis prosesnya diduga penuh dengan rekayasa dan berbalut penyelundupan hukum.
Bagaimana mungkin, bila perusahaan tersebut berdiri di atas wilayah zona kuning (baca: bukan zona industri), tapi anehnya perijinan terbit secara otomatis.
Hal itu mengemuka saat berlangsung digelarnya audiensi antara fungsionaris DPD Laskar Indonesia (LI) Subang dengan pihak perusahaan PT JCI dengan difasilitasi pejabat terkait DPMPTSP Kabupaten Subang di ruang rapat kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang (30/12/2025).
Dalam audiensi tersebut, Wadir perusahaan PT JCI Pian mengutarakan, bila proses perijinan PT JCI dilakukan secara mandiri dan KKPR/PKKPR terbit secara otomatis; Terkait penyusunan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL) dikerjakan dengan menggunakan jasa konsultan (berbayar); Perijinan atas nama PT JCI berproses pada tahun 2024, sehingga yang dijadikan referensi regulasinya PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko; Bila antara PT Sheba Indah dan PT JCI adalah dua perusahaan yang berbeda secara management.
Masih di kesempatan itu, pihak PT JCI yang merupakan perusahaan baru, asetnya dapat beli sebagian milik PT Wilbes Global sempat memperlihatkan dokumen surat perijinan.
Padahal yang dikehendaki dan dipertanyakan pihak LI proses perolehan perijinanannya, bukan bentuk naskah fisiknya.
Ironisnya lagi Kabid Perijinan DPMPTSP Yosep menyampaikan bila proses terbitnya perijinan PT JCI referensinya selain menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2004 juga merujuk pada persyaratan PT Welbes Global dimana KKPR/PKKPR bisa terbit secara otomatis. Padahal jenis produksi kedua perusahaan itu berbeda artinya beda KBLI.
Pentolan DPD LI Subang Alfianto didampingi Sekjen Yadi Supriadi, S.Fil dalam audiensi tersebut masih terus mempertanyakan, kenapa surat perijinan seperti KKPR/PKKPR dan KPLH/PKPLH bisa terbit, sementara berdasarkan Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Subang Tahun 2011-2031 Desa Purwadadi bukan peruntukan industri sebagaimana ditunjukan dalam peta pola ruang, Desa Purwadadi merupakan zona kuning (zona pemukiman).
Lebih jauh Yadi memaparkan bila merujuk Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan UU Nomor 26 tahun…terkait penataan pola ruang, pihaknya menduga dengan terbitnya KKPR/PKKPR PT JCI di situ terdapat penyelundupan hukum, bagaimana tidak lantaran berdasarka regulasi tersebut secara prinsip KKPR/PKKPR dapat diterbitkan, dapat melalui dua pola, apabila sbb:
(1). Bisa terbit secara otomatis, bila terdapat kesesuaian pola ruang atau RDTR sudah terintegrasi.
(2). Bisa dengan cara melalui permohonan persetujuan KKPR/PKKPR (baca: verifikasi dan penilaian dilakukan secara manual) melalui forum pemanfaatan pola ruang, dengan catatan ketika ;
(a) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum ada atau (b) RDTR ada tetapi belum terintegrasi dengan sistim OSS.
Lalu menurut Yadi yang dipertanyakan ketika lokasi pabrik tidak berkesesuain dengan pola ruang (baca: bukan peruntukkan industri), kemudian atas dasar apa Forum Pola Ruang menindaklanjuti permohonan persetujuan KKPR/PKKPR PT JCI.
Dari temuan di lapangan terkonfirmasi terkait pengurusan perijinan, kuat dugaan adanya “campur tangan” oknum pejabat DPMPTSP dengan modus pengondisian pihak ketiga sebagai konsultan. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang mengindikasikan tidak adanya sikap tegas atas beroperasinya PT JCI. Mestinya Pemkab Subang bertindak tegas secara terukur, bukan sebaliknya terkesan menjadikannya “peluang” sebagai pundi-pundi rupiah.
Kini menurutnya masih terdapat ketidakjelasan serta tidak adanya semangat transparansi dan akuntabilitas terkait proses perijinan PT JCI. Terkait hal itu pihaknya mendesak konsultan mampu menguraikan bagaimana proses yang sesungguhnya secara terang benderang agar tidak ada terjadi kebohongan publik.
Atas fenomena ini fungsionaris DPD LI Subang menyatakan sikap:
- Tindak tegas oknum pejabat yang bermain-main menjadi calo perizinan
- Bupati Subang untuk bersikap tegas atas segala bentuk pelanggaran tidak tebang pilih, guna memenuhi rasa keadilanmasyarakat kabupaten Subang.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Sebagai pengingat, bila perusahaan atau industri manakala beroperasi proses perijinannya ditempuh tidak secara normatif, maka bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan berbagai sanksi, baik bersifat administratif maupun pidana, antara lain:
- Sanksi Administratif: Meliputi teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
- Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang membandel dan tidak mengurus izin usahanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana dapat berupa denda atau pidana penjara, tergantung pada jenis pelanggaran spesifik dan dampak yang ditimbulkan (misalnya, jika terkait dengan pencemaran lingkungan atau produksi produk tertentu tanpa izin edar).
- Sanksi Lingkungan Hidup: Jika industri tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan tanpa memiliki Izin Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diwajibkan, sanksi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan, termasuk denda miliaran rupiah dan pidana penjara. (Abh)
