Rabu, November 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkara 2 Remaja SMA dan SMP Padangsidimpuan Saling Sebar Video Porno Jadi Tersangka, Akhirnya Damai

LPA Indonesia: Pembentukan Karakter Anak Dimulai Sejak Dini

Padangsidimpuan, Demokratis

Viral di media sosial video seorang ayah berinisial TSP di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengaku anak perempuannya dijadikan tersangka usai mendapat kiriman video porno dari anak JT Ketua Kadin Kota Padangsidimpuan. Di dalam video, TSP menangis dan meminta pertolongan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, perkara ini terjadi pada 13 April 2024. Saat itu, SRP, anak TSP, mengirim foto dirinya mengenakan pakaian ketat kepada MRST, anak JT. Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak tiga kali, lewat aplikasi WhatsApp dengan fitur view once atau hanya terlihat sekali oleh penerima.

Salah satu video kiriman MRST itu sempat direkam kembali dan ingin dijadikan sebagai barang bukti. SRP kemudian menunjukkan video itu ke orangtuanya. Merasa tak senang, TSP membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres padangsidimpuan/Polda Sumut 24 Mei 2024. Namun, video yang dilaporkan tersebut rupanya sudah tersebar.

Kedua orang tua yang saling lapor berakhir perdamaian dan mencabut laporannya di Polres Kota Padangsidimpuan.

SRP mengaku mengirimnya ke SP abangnya dan FS teman perempuan MRST. JT, orang tua MRST, yang mengetahui video anaknya tersebar, juga melaporkan SRP ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor :  : LP/B/87/VI/2024/SPKT/Polres padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2024 dengan undang-undang tindak pidana pornografi. “SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” ujar Hadi lewat keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya pada 7 November 2024, penyidik melakukan gelar perkara di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dilakukan dengan cara kekeluargaan. Namun, orangtua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua belah pihak, MRST dan SRP, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi.

Kini terancam hukuman 5 tahun penjara namun, karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, SIK, SH, MH bersama ayah dua remaja yang terlibat kasus pornografi usai melakukan mediasi. Keduanya sepakat berdamai, disaksikan unsur pimpinan daerah Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024). Dalam mediasi, keduanya sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Cabang Kota Padangsidimpuan yang diundang dalam Acara kegiatan mediasi atau restorative justice menyampaikan bahwa karakter bangsa merupakan aspek penting yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Karakter bangsa sangat bergantung pada kualitas  sumber daya manusianya (SDM).

“Oleh karena itu, karakter yang berkualitas perlu dibina sejak usia dini agar anak yang terbiasa berperilaku positif. Kegagalan penanaman kepribadian yang baik di usia dini akan membentuk pribadi yang bermasalah di masa dewasanya kelak,” terang Uba Nauli Hasibuan, S.H. Wakil Ketua LPAI Kota Padangsidimpuan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peran ibu dan ayah sangat penting dalam pembentukan karakter anak untuk siap menghadapi dunia di masa yang akan datang. Pada awalnya anak akan meniru perilaku ibu dan ayah, karena ibu dan ayah adalah orang yang pertama yang dekat dan dikagumi oleh anak. Setelah itu, lingkungan rumah juga juga berpengaruh dalam pembentukan karakter anak. Ibarat pepatah, buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.

Selanjutnya bagi kepala sekolah diminta untuk membuat program pembinaan karakter siswa-siswinya di sekolah dengan mengundang pihak aparat penegak hukum, ulama dan lembaga perlindungan anak ataupun yayasan perlindungan anak dan perempuan sebagai narasumber untuk pencerahan kepada siswa-siswi remaja tentang peraturan medsos, pencegahan narkoba, kenakalan remaja serta pergaulan laki-laki dan perempuan sesuai dengan norma adat budaya dan agama. Hal ini dilakukan secara periodik di sekolah,” tegas Uba Nauli Hsb, SH di Padangsidimpuan, Selasa (19/11/2024). (Abdullah Taufieq/Darma Bakti)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles