Jakarta, Demokratis
Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses tahapan pemilu, sudah semakin mencapai titik terang.
“Dugaan kecurangan ini semakin terang. Bukti-buktinya ada. Sekarang proses hukumnya sudah dimulai dengan pelaporan ke DKPP,” tegas Fadli di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ia juga menyinggung bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak perlu menunggu laporan masyarakat, terkait penanganan kasus ini. “Untuk administrasi pemilunya, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyrakat untuk bekerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fadli meminta KPU agar bertanggung jawab dan terbuka kepada publik. “KPU mesti bertanggung jawab terhadap dugaan kecurangan ini. Harus jujur dan terbuka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fadli juga mencermati bahwa kepercayaan publik harus tetap dijaga oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi di 2024. “Trust publik terhadap penyelenggaraan pemilu mesti dijaga,” tuturnya menekankan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang di dalamnya juga termasuk Perludem, melaporkan tindakan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (21/12/2022).
“Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU Pusat,” terang Julio.
Beberapa bukti yang dibawa pada proses pelaporan ini adalah berupa berita acara saat proses verifikasi faktual. “Yang kami bawa pada proses ini adalah berita acara ketika acara verifikasi faktual yang itu, tidak berkenan atau tidak di tanda tangan oleh klien kami. Karena mereka juga tidak ingin curang,” jelasnya.
“Selain itu juga berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yang itu ada saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya data yang kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP,” lanjutnya. (EKB)