Jakarta, Demokratis
Permendiktisaintek No.39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,sebagai implikasi terhadap terhadap Pendidikan Profesi Advokat ?dan Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan profesi advokat di Indonesia.ini dikatakan Herman Sitompul S.H.,M.H., sebagai Dosen tetap Fakultas Hukum di Universitas Mathla’ul Anwar Banten serta Dosen Terbang PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan beliau juga sebagai wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi bidang kajian Hukum dan Perundang undangan saat di membuat keterangan dari Jakarta (17/03/2026) melalui Hp seluler nya .
Herman menjelaskan ;
Namun, implementasi Permenristekdikti No.5 Tahun 2019 masih terhambat oleh perbedaan antara Organisasasi Advokat (OA) dan Kementerian Riset, Tekhnologi,serta Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat, untuk menjadi Advokat yang selama ini masih tetap berjalan, yang merupakan pendidikan Non Formal berjangka pendek sebagaimana di terapkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang pimpinan Ketua Umum nya Prof.Dr.Otto Hasibuan,
S.H., M.M.
Ditambah kannya; Sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 konsisten di laksanakan kerjasama dengan PTN/ PTS hampir semua kerjasama dengan Peradi sebagai satu-satunya OA yang sah di Indonesia berbentuk : ” Single Bar ” dan juga Peradi adalah Organ Negara (State Organ), yang menjalankan tugas negara.
Di bidang Profesi Advokat
Peradi melaksanakan 8 kewenangan khusus Pendidikan Profesi Advokat pasal 2 ayat 1 UU Advokat No.18 Tahun 2003.jelas Herman.
Dengan demikian, Permenristekdikti No.5 Tahun 2019, Peradi belum bisa melaksanakan Pedidikan Formal ini, dikarenakan dengan terbitnya Surat Ketua MARI No.73 Tahun 2015,yang menyebabkan menjadi marak OA di Indonesia dan ini satu satunya kendala bagi Peradi,tambahnya.
Didalamhal ini,Herman mengharapkan, “untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, perlu ada harmonisasi regulasi dan koordinasi yang lebih baik antara OA dan Kemenristekdikti dalam melaksanakan PPA”. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki advokat yang kompeten dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. (MH)
