Senin, November 24, 2025

Pernah Jadi Buronan, KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang awalnya menyinggung tim biro hukum lembaganya datang dalam sidang praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

“Selain pembacaan permohonan praper oleh pihak PT, kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait keabsahan seorang (yang masuk dalam, red) daftar pencarian orang atau DPO untuk mengajukan praperadilan,” kata Budi kepada wartawan di gedung ACLC KPK RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Budi mengatakan status Paulus Tannos yang pernah masuk dalam daftar pencarian orang ini perlu dipertimbangkan hakim. “(Ini, red) sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” tegas dia.

Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 berisi tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” berikut bunyi beleid tersebut.

“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.”

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau E-KTP mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Oktober. Perkara ini terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal dilaksanakan pada Senin, 10 November.

Paulus diketahui ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Paulus kemudian ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Proses ekstradisi kekinian masih dilakukan sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani Indonesia-Singapura. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles