Kemudian, kata H Hadis Herdiana, perolehan pajak kedua adalah dari sektor BPHTB, yang sudah terealisai Rp 69,589 miliar (24,17%). Sedangkan perolehan pajak dari PBB baru terealisasi Rp 12,811 miliar.
“Pajak dari PBB ini diperoleh masih kecil karena SPPT baru dibagikan kepada wajib pajak. Tentu kalau SPPT itu sudah berada di tangan WP, pasti pajak PBB-nya dibayar tepat pada waktunya atau jatuh tempo. Masih ada peningkatan soal pajak dari PBB,” kata H Hadis Herdiana.
Selain itu, Haji Hadis begitu ia sering disapa menambahkan bahwa perolehan pajak dari restoran telah diperoleh senilai Rp 28,361 miliar dan PAD dari parkir Rp 652,513 juta. “Mengenai pajak dari parkir terkendala akibat pandemi Covid-19. Artinya, kendaraan roda dua maupun roda empat waktu parkirnya dibatas dan tidak bisa lama-lama maka pengaruhnya cukup besar dalam hal pendapatan PAD dari sektor parkir,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa saat ini masalah pajak dari penitipan kendaraan roda dua belum dipungut karena masih dalam tahap pendataan berapa jumlah penitipan kendaraan roda dua yang ada di Kabupaten Karawang.