Pangkapinang, Demokratis
Perpanjangan kontrak pembangunan proyek Jembatan Jerambah Gantung yang dikerjakan oleh PT Karya Mulia Nugraha dengan menghabiskan anggaran senilai Rp 26 miliar dari APBD tahun anggaran 2020 yang sudah diresmikan oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil, Kamis (4/3/2021) lalu, menyalahi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sebelumnya pembangunan jembatan dengan Nomor Kontrak 01/SP/APBD/BN/PU-PR/2020 yang dimulai pada tanggal 22 April 2020 dan selesai kontrak 17 Desember 2020 tersebut sempat mengalami kecelakaan karena roboh sekitar empat bulan lalu (16 Oktober 2020).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun menyelesaikan pembangunan proyek jembatan tersebut dengan berbagai upaya sehingga akhirnya dapat juga diresmikan oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil.
Drs H Iswandi SH Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan perpanjangan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR selama 14 hari kerja yang sampai tanggal 31 Desember 2020 menyalahi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Sebab, ambruknya jembatan tersebut terjadi karena pembangunan jembatan tidak dilakukan dengan metode launching gantry dan pemasangan abutment juga tidak menggunakan baja tulangan BJTD40.
“Robohnya Jembatan Jerambah Gantung tidak bisa dikategorikan sebagai kahar. Pasalnya, penyebab robohnya jembatan tersebut karena penyedia jasa melakukan pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan petunjuk maupun spesifikasi,” katanya.
Padahal, menurut H Iswandi, sesuai dengan dokumen tender kegiatan tersebut seharusnya menggunakan lauching gantry dan jika dilihat dari gambar abutment yang patah itu dibuat oleh konsultan perencanaan.
“Hal ini pun terindikasi terjadi penyimpangan karena material besi baja/besi ukir (baja tulangan BJTD40) tidak dilaksanakan sebagaimana spesifikasi teknis (gambar kerja),” tambahnya.
Menurutnya, dengan penambahan waktu kontrak 14 hari kerja serta diberi toleransi 50 hari kerja berarti pada tanggal 6 Februari 2021 pekerjaan harus tuntas, namun kenyataannya pembangunan jembatan tersebut belum juga selesai. “Berarti Kepala Dinas PUPR pun sudah harus mem-blacklist penyedia jasa,” katanya lagi.
Selain itu, H Iswandi pun menduga proses tender jembatan tersebut penuh dengan konspirasi karena setelah jembatan tersebut roboh, baru mereka menggunakan alat launcing gantry. “Dalam proses tender pun terkesan adanya kongkalingkong terutama dalam hal penawaran harga senilai Rp 25.980.529.000 dari nilai HPS sebesar Rp 26.222.089.000, yang masuk penawaran hanya PT Karya Mulia Nugraha yang penawaran tidak mencapai satu persen,” pungkasnya.
Sementara pantauan Demokratis di lokasi proyek jembatan, masih banyak item–item yang tertera dalam gambar proyek yang tidak dikerjakan, seperti logo PGK yang bentuknya seperti tudung saji, logo PUPR dan logo Kota Pangkalpinang serta nama jembatan.
Kepala Dinas PUPR Pangkalpinang Suparlan Dulapaspar ST ketika dikonfirmasi Demokratis mengatakan pembangunan jembatan tersebut sudah tidak ada masalah karena semua sampai selesai dikerjakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Item-item pekerjaan yang dimaksud sudah di-CCO,” ujarnya santai. (S Gimpong)