Jumat, Oktober 18, 2024

Personel SPKT Polsek Batang Toru Tapsel Dilaporkan ke Divisi Propam Polri

Tapsel, Demokratis

Kapolsek Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) beserta personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dilaporkan ke Kadiv Propam Polri. Mereka dilaporkan menolak laporan korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapornya adalah Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dari Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates.

Yeesrel Gunadi Hutagalung merupakan Penasehat Hukum Jesver Fernando, warga Lingkungan III, Kelurahan Muara Manoppas, Kecamatan Muara Batangtoru, yang merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan BN, warga setempat.

“Sangat disayangkan, petugas SPKT Polsek Batang Toru menolak laporan klien saya, dengan alasan luka yang dialami korban pada kepalanya adalah luka bengkak, bukan luka robek atau goresan,” ujar Yeesrel Gunadi Hutagalung, Jumat (18/10/2024).

Masih kata Yeesrel, alasan lain personel SPKT Polsek Batang Toru menolak laporan korban dikarenakan ketiadaan saksi yang melihat aksi penganiayaan tersebut. Padahal berdasarkan fakta, adik korban melihat pelaku berada di TKP ketika korban mengerang kesakitan, saat baru pulang mengantar pesanan air galon.

“Kejadian pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di depan depot air minum milik korban di lingkungan III Kelurahan Muara Manompas,” ungkap Yeesrel.

Akibat penganiayaan yang dilakukan BN sambung Yeesrel, korban yang mengalami pembekakan pada area kepala, melaporkan ke Polsek Batang Toru. Namun oleh persenel SPKT, laporan tersebut ditolak, dengan alasan yang tidak logika. Akibat ditolaknya laporan tersebut, korban merasa trauma dan hingga saat ini merasa takut dan tidak berani tinggal di rumah kediamannya.

Sebagai kuasa hukum korban, Yeesrel menyebutkan telah mengirimkan surat pengaduan ke Kepala Divisi Propam Polri Nomor : 058/Lap-du/LO-YGH&Asc/X/2024, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, yakni menolak laporan serta bertindak dan berucap sewenang-wenang oleh oknum petugas piket pada Polsek Batangtoru dan oknum Kapolsek Batangtoru terhadap korban.

“Berdasarkan fakta kejadian tersebut tidak ada alasan petugas SPKT dan Kapolsek Batangtoru menolak laporan korban, karena faktanya sudah cukup jelas dan akibat pemukulan telah mengakibatkan luka pembengkakan pada kepala sebelah kiri tepat di atas telinga korban. Kita menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 15 huruf a dan e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles