Indramayu, Demokratis
Berbagai perspektif publik mencuat pekan ini dengan beredarnya surat pernyataan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Surat tersebut telah menjadi pertanyaan dan prespektif publik, tentang keberadaan Lucky Hakim yang mendadak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKPSD) Oushj Dialambaqa mengatakan, bahwa usai Lucky Hakim menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu langsung menggelar konferensi pers untuk menjawab sejumlah pertanyaan.
Namun menurutnya penjelasan Bupati pada saat itu dianggap kurang konkret, dalam menjelaskan soal Wabup mundur dari jabatannya. Sebab selama ini Bupati dinilainya berapologi serta banyak menabrak sejumlah aturan dan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata O’o, jika ada sebagian dari kalangan tertentu yang mengatakan dan mempermasalahkan soal logo serta bahasa surat pengunduran diri Wabup yang didramatisir, terkesan terlampau remeh temeh. Karena itu hanya soal teknis administratif formal, yang memang Lucky Hakim secara teknis administratif buruk. Akan tetapi, Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam soal surat juga sama buruknya.
“Kesimpulan itu silakan baca dan simak baik-baik atas Surat Edaran yang diterbitkan Bupati. Baca juga surat-surat dari dinas-dinas ketika mengundang para penghamba kekuasaan dalam forum yang seolah-olah itu forum konsultasi publik untuk melegitimasi kebijakan-kebijakannya yang bobrok dan menabrak peraturan perundang-undangan,” kata O’o kepada Demokratis, Rabu (15/2/2023).
Sehingga menurutnya, bahwa persoalan surat-menyurat yang dalam teknis administratif Wabup yang dianggap buruk bukan menjadi soal dan menjadi penting. Substansi yang penting, kata Oushj, mengenai statemen Bupati yang mengatakan tidak ada masalah dan hambatan dan atau kendala atas mundurnya Lucky Hakim sebagai Wabup dalam tata kelola pemerintahannya, lebih ngawur dan semaunya sendiri.
“Memang Bupati selama ini konkretnya meniadakan dan atau menggusur Wabup dalam tata kelola pemerintahannya, seperti hak protokoler dan hak keuangan kedinasan dalam kerumah tanggaan Wabup, dan hak-hak kedinasan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Bupati maunya solo seperti penyanyi tapi ada dirigen koornya. Dalam solonya Bupati dalam tata pemerintahannya. Mengapa itu tejadi, karena ada proteksi politik yang kuat dalam rezim penguasa sekarang ini. Itu soalnya,” ujar O’o.
Masih menurut O’o, apa bila selama ini Bupati dan Wabup menjelaskan hubungannya baik-baik saja, itu jelas sebuah kebohongan publik. Jika publik atau tokoh melakukan pembacaan ekspresi, tak perlu harus pakar ekspresi yang berbicara. Wabup bilang tak ada masalah, baik-baik saja, tetapi ekspresi kekecewaannya tak bisa terbantahkan buat semua masyarakat. Begitu pun Bupati, ekspresi kebohongannya bisa kita uraikan dalam pembacaan ekspresinya.
“Inti persoalan dari hal yang remeh temeh dipermasalahkan mulai dari penggunaan logo dan buruknya dalam hal teknis administratif surat itu hanya sekedar mendramatisasi untuk mengaburkan substansinya, bahwa memang Bupati selalu berupaya untuk meniadakan dan atau menggusur apa yang disebut Wabup dalam peraturan perundang-undangan. Itu intinya. Maka sesungguhnya dengan Wabup mundur, Bupati menjadi happy, maka itu yang PKSPD katakan bahwa dengan fakta konkret mundurnya Wabup, sempurna lah sudah pelanggaran konstitusi, UU dan atau peraturan perundang-undangan berikut regulasi turunannya. Tetapi dewan hanya menjadi harimau-harimau sirkus dan tak mau menjadi watchdog, lebih nyaman berada dalam ketiak Bupati. Itu semua karena mentalitas dewan yang bobrok,” tandas O’o.
Sebelum Lucky Hakim melakukan pengunduran diri, santer terdengar dugaan kandidat kuat untuk maju sebagai Wabup, akan ditempati oleh Ady Setiawan. Potensi itu ada mengingat kedekatan hubungan emosional antara Bupati dengannya sudah terjalin baik dan lama. Bahwa pantaslah bila Ady Setiawan dinilai Bupati sangat patuh, taat dan loyal kepada pimpinan.
Sumber mengatakan, jika Bupati tidak menggunakan aturan dan dasar yang ada, besar kemungkinan peluang untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati usai Lucky Hakim mundur akan digantikan oleh Ady S yang saat ini menjabat Direktur Utama di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Indramayu.
“Iya. Tentu saya mengapresiasi dan terima kasih bila ada saudaraku masyarakat yang mengusulkan sebagai pengganti Wabup Indramayu yang mengundurkan diri, tapi karena saat ini saya masih sebagai bawahan Bupati tentu saya menunggu petunjuk Bupati dalam hal pengunduran diri Wabup dan saya tetap fokus bekerja sebagai Dirut Perumdam dan akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indramayu,” ujar Ady saat dimintai keterangannya.
Sementara itu, keterangan yang didapat dari Ketua DPC Parpol Gerindra, Kasan Basari, ikut terkejut mendengar kabar Lucky Hakim mengundurkan diri. Pasalnya, sampai sekarang tidak ada tanda kemunculan Lucky Hakim ke Parpolnya.
“Itu hak keputusan politik yang harus kita hormati, karena kita juga tidak tahu Wabup mundur, tahu-tahunya dari medsos. Makanya dimintain tanggapan temen-temen media ya bingung. Kita belum dapat tembusan apa-apa. Apalagi koordinasi sama sekali tidak ada,” ujar Kasan Basari Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu saat diklarifikasi Demokratis, Selasa (14/2/2022).
Menurutnya, meskipun belum ada keterangan resmi dan upaya Lucky Hakim untuk menempuh sejumlah tahapan prosedural. Namun, lebih ideal jika mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di undang-undang tersebut, tepatnya di Pasal 78, mengatur mekanis seorang kepala daerah jika ingin berhenti dari jabatannya. Ada 3 ketentuan yang membolehkan seorang kepala daerah mundur yaitu meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Semua termaktub dalam Pasal 79 UU Nomor 9 Tahun 2015.
Kabar baru terpublikasi, bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akan segera memanggil Bupati dan Wabup Indramayu. Keduanya akan diklarifikasi dan dimediasi. (S. Tarigan/RT)