Karawang, Demokratis
Bantuan kompensasi Pertamina untuk para warga Desa Ciparage yang terdampak tumpahan minyak (oil spill) kini mulai dicairkan kembali.
Pasca kejadian tumpahan minyak yang diakibatkan kebocoran pipa minyak bawah laut, para petani tambak (ikan dan garam) dan nelayan di Desa Ciparage kini mulai bernafas lega. Pasalnya bantuan kompensasi Pertamina akan segera cair secepatnya.
“Sekitar 110 orang petani tambak akan mendapatkan bantuan kompensasi dari Pertamina yang akan segera cair kembali dalam bulan ini. Kami tengah mengumpulkan data-data kelengkapan sebagai persyaratan penerima bantuan kompensasi,” ungkap Kepala Desa Ciparage Kabun, baru-baru ini.
Dikatakan, di antara para nelayan yang sudah mendapatkan kompensasi pembayaran, ada sekitar 50 nelayan yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi. “Itu yang akan kami perjuangkan,” terangnya.
Menurutnya, ada sekitar 1.800 orang yang terdampak plus kurang lebih 2.000 orang data tambahan (data klasifikasi C). Ada juga beberapa warga yang sudah disetujui pembayaran kompensasinya, namun begitu pencairan tidak dapat.
“Ditambah klasifikasi petani tambak yang kompensasinya diajukan sekitar 300 orang, baru cair sekitar 110 orang. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Ciparage untuk menindaklanjuti warga yang sudah terdata dan disetujui, kemudian belum mendapatkan pembayaran final, akan kami (Pemdes-red) ajukan kembali melalui Dinas Perikanan Kabupaten Karawang ke Pertamina Hulu Energi (PHE),” ucap Kepala Desa Ciparage.
Lebih lanjutkan dikatakan, kini klasifikasi yang trouble tahap AB dan tahap C sekitar 10 orang, dimana setelah disampaikan ke Pertamina, sekitar satu atau dua hari langsung cair. Adapun yang 100 orang masih tahap pemenuhan persyaratan dikarenakan disaat pendaftaran, persyaratannya belum masuk.
Adapun nominal kompensasi yang diberikan pihak Pertamina, sebagai berikut:
- Kompensasi untuk nelayan Rp 11 juta (kurun waktu terhitung mulai dari kejadian tumpahan minyak (oil spill) – cair dana kompensasi).
- Kompensasi untuk petani tambak (garam dan ikan) Rp 4 juta/hektare.
Menurut keterangan Kepala Desa Ciparage Kabun, terdapat sekitar 1.800 orang yang terdampak oil spill. Di tahun sebelumnya sekitar 1.600 orang sudah mendapatkan hak kompensasinya, bertahap sekarang sekitar 110 orang yang sedang diproses datanya, sedangkan sekitar 90 orang akan menyusul sesudahnya.
Alhasil untuk pencairan dana kompensasi bekerjasama dengan tiga bank yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
“Saya sudah bilang ke warga untuk melengkapi data demi pencairan kompensasi, jika ada di antara warga yang belum atau tidak melengkapi data, tetap kami terima datanya. Tetapi mohon maaf, jangan salahkan kami (Pemdes-red) jika ada perbedaan dana kompensasi yang satu dengan yang lainnya,” tegas Kepala Desa Ciparage itu.
Adapun kelengkapan data yang diperlukan adalah: 1. Surat tanah tambak, 2. SPPT, 3. Kwitansi tanah garap atau sewa. Ini merupakan persyaratan yang diajukan oleh Pertamina.
Pemerintah Desa Ciparage patut diacungi jempol untuk yang telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan kompensasi segera terealisasi. Juga apresiasi yang tinggi kepada Pertamina yang bertanggungjawab kepada warga yang terdampak oil spill. (Jajang S/Suratno)