Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumahan Palasari Safari Permai (PSP) Sukaraja Diduga Bermasalah

Sukabumi, Demokratis

Pembangunan perumahan Palasari Safari Permai (PSP) di RT 02 RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang berada di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur diduga bermasalah.

Dengan adanya pembuatan tembok atau tebing tembok pembatas antara brondong kali dengan batas lahan perumahan yang berada di tepi lahan tersebut diduga terjadi penyempitan luas atau lebar kali, serta hilangnya batas alam berupa selokan air lama yang diduga telah tertimbun saat melakukan proses perataan lahan oleh pihak perumahan menggunakan alat berat.

Menurut Ketua RW 06, Ugan Suganda, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembangunan tembok batas kali yang sedang dibangun oleh pihak perumahan tersebut.

“Saya selaku Ketua RW 06 sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan kepada RW setempat terkait adanya aktivitas pembangunan tembok pembatas kali tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, hal ini akan berakibat terjadinya penyempitan kali yang seharusnya bisa jadi kegunaan sumber kehidupan sehari-hari oleh masyarakat banyak.

“Dikhawatirkan juga apabila terjadi curah hujan tinggi yang diduga entah kapan akan berakibat terjadinya banjir khususnya untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan aliran sungai,” tambah Ugan Suganda.

Selain itu, lanjut Ugan, seperti halnya juga belum adanya fasilitas umum lainnya, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang seharusnya menjadi salah satu syarat dari perumahan.

“Seperti apa yang telah dijanjikan sebelumnya oleh pihak pemilik pengelola perumahan PSP kepada masyarakat dan belum terealisasi sampai kini,” ungkapnya.

Kepala Desa Selaawi, Zaenal Mutaqien membenarkan hal terkait belum adanya fasilitas tempat pemakaman umum yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan berikut juga dengan fasilitas lainnya.

“Saya sudah sempat melakukan koordinasi bersama pihak pengelola perumahan PSP namun tidak digubris hingga kini,” ungkapnya.

Menurutnya, perumahan harus memiliki beberapa fasilitas umum yang menjadi syarat wajib bagi setiap perumahan, diantaranya sarana ibadah, area pemakaman, sarana olahraga dan lahan yang dibangun tidak dalam permasalahan sengketa.

“Dikarenakan sarana dan prasarana sangatlah penting guna menunjang terciptanya suasana yang harmonis di lingkungan masyarakat,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles