Cibinong, Demokratis
Perumda Air minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023. Hal ini disampaikan Abdul Somad selaku Dirum Perusahaan Air Minum Tirta Kahuripan, saat mengelar acara FKP, 19 Oktober 2022.
Abdul Somad mengatakan, untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023, FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610 /Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
“Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan,” katanya.
Menurutnya, Perumda Air minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah di bawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lain nya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang diterapkan itu masih dibawah tarif dasar.
“Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu, sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan,” lanjutnya.
Diharapkan dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut, dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01 persen, masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 untuk wilayah pedesaan. (Humas PDAM Tirta Kahuripan/Reny)