Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Ayam Telur Tak Kantongi Izin Bebas dan Leluasa Beroperasi

Bogor, Demokratis

Pihak LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor menyikapi temuan terkait peternakan budidaya ayam petelur yang tidak berizin tetap beroperasi. Hal ini dinilai karena

lemahnya pengawasan dinas terkait.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, seharusnya memantau dan investigasi ke lokasi kandang budidaya ayam telur di Kampung Gobang, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari.

Satpol PP seharusnya langsung turun ke lapangan dan mengungkap kebenaran pemberitaan usaha budidaya ayam petelur milik Lim Meuw Hin (Koh Ahin) berdomisili Jakarta Barat. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin dari desa tapi sampai saat ini masih saja tetap beroperasi sudah hampir dua tahun sejak berdiri pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.

Timbul pertanyaan, kemana petugas pengawasan dinas terkait, pihak Pemerintahan Desa maupun Muspika Kecamatan Tanjungsari selama dua tahun. Sehingga usaha perternakan tersebut tidak dikenakan sanksi padahal sudah jelas mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 04 Kabupaten Bogor kepada Demokratis mengungkapkan hasil temuan ini akan dilaporkan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke dinas terkait sesuai prosedur yang ada. “Ketika hal tersebut diverifikasi ke pemilik peternakan, dan ternyata semua data-data perizinan tidak ada cuma izin melalui desa,” tegasnya, Senin (21/6/2021).

Sementara, kegiatan tersebut terus berjalan dan dilaksanakan karena perusahaan tersebut sampai saat ini masih aman dan nyam tidak ada pihak yang memantau atau pun investigasi dari pihak terkait. (Wawan G)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles