Riau, Demokratis
Perusahaan kelapa sawit besar swasta PT. Sewangi Sejati Luhur di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Perovinsi Riau, diduga tidak merealisasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Anto Sitepu salah satu masyarakat Desa Bukit Kemuning membenarkan perusahaan PT. Sewangi Sejati Luhur ini tidak merealisasikan CRS pada masyarakat Desa Bukit Kemuning. Sehingga mereka sebagai masyarakat akan mempertanyakan kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
“Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012. Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan 17 April 2023 tetapi pihak-pihak perusahaan yang tidak bertangung jawab sosialnya terhadap masyarakat tempatan kini diabaikan. Seperti PT siluman masih ditonjolkan oleh PT Sewangi Sejati Luhur di Desa Bukit Kemuning ini,” katanya.
Ada pun PT Sewangi Sejati Luhur masih berjalan lancar tanpa tersentuh hukum padahal dapat menghadapi sejumlah risiko, seperti di antaranya: risiko reputasi, risiko hukum, risiko keberlanjutan, hilangnya kepercayaan dari masyarakat, dan potensi kerugian finansial.
Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha. Namun PT Sewangi di Desa Bukit Kemuning masih berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
CSR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Besaran dana CSR yang harus disisihkan perusahaan adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun, tapi PT Sewangi Sejati Luhur diduga tidak menjalankan peraturan UU PT dan PP 47/2012.
“CSR bertujuan untuk memperkuat hubungan antara perusahaan dan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan investor. Tapi PT. Sewangi Sejati Luhur di Desa Bukit Kemuning tidak pernah memberikan tanggung jawab sosialnya sampai kini terhadap masyarakat tempatan,” tegas Anto Sitepu.
Menurutnya, aturannya jika tidak merealisasikan CSR dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin kegiatan usahanya.
“Jangan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Tapung Hulu ini hanya mencari uang saja tanpa memperhatikan masyarakat sekitar. Kita akan tagih terus. Jika tidak maka akan diberikan sanksi tegas menurut peraturan daerah,” lanjutnya.
Sesuai Perda itu, dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 35 jelas-jelas berbunyi jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR maka sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.
“Saya selaku masyarakat Desa Bukit Kemuning meminta kepada perusahaan PT Sewangi Sejati Luhur dan perusahaan PT. lainnya agar merealisasikan CSR untuk masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kehidupan sosial, pendidikan, budaya, lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya,” tegasnya. (AS)